Dinyatakan P21, Berkas Perkara Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan Satreskrim ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya
PALANGKA RAYA, MZK News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus curat di Jalan Paus XX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (20/3/2020) lalu.
Berkas perkara dari tersangka berinisial MY (19) dan MC (18) dilimpahkan setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/9/2020) pagi.
Dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang melanda dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan petugas, sedangkan kedua tersangka kini masih harus mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya.
“Penghadapan kedua tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,” terang Kasatreskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi