Kapolri Idam Aziz Usut Praktik Mafia Tanah
JAKARTA, MZK News – Pemasangan plang oleh Ariyadi dan Pengacara dari IRJ & Partners dengan mengerahkan sekelompok preman yang menggunakan atribut FBR dan atribut pemuda Pancasila membuat catatan aksi premanisme terulang Kembali. Ratusan orang yang datang untuk memaksa memasang plang dan melakukan penyerangan terhadap kaum perempuan dan warga di Jl.SPG Vll RT 13 RW 09 Kelurahan Lubang kecamatan Cipayung jakarta timur memberikan PR besar untuk aparat penegak hukum untuk menangkap, mengusut, dan menindak dengan tegas siapa dalang pengerahan preman dan pelaku aksi premanisme yang melakukan pengrusakan, kerusuhan dilingkungan tanpa izin, tindakan arogansi yang membuat warga merasa terancam karena beberapa kali mereka tidak segan-segan melakukan penyerangan dan Tindakan arogan bahkan menyerang kaum ibu-ibu yang berusaha secara bersama-sama mempertahankan hak atas tanah nya dan hak atas tanah salah satu warga bernama sunarta alias narto yang saat ini terpaksa harus berada dikursi pesakitan karena dipidanakan oleh pihak herman triatmo yang tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik sertifikat Dimana yang menarik perhatian dari kasus pemidanaan terhadap sunarta alias narto adalah karena dinilai adanya muatan Kriminalisasi.
Seharusnya ada sidang di pengadilan ,terkait laporan pemidanaan kepada salah satu warga kami yang bernama sunarta alias narto , jadawal sidang lanjutan sekitar jam 13.00 wib, hari, ini tanggal 1 September 2020 di PN Jakarta timur. “tetapi akibat adanya kasus keributan yang menyerang warga ini makanya sidang di tunda menurut informasi yang di dapatkan,”ujar Daryono RT 13 RW 09 lubang buaya kecamatan cipayung jakarta timur.
Daryono menambahkan,”apakah dalam hal-hal premanisme ini harus terjadi sedangkan ini juga masih dalam proses sidang atas pemidanaan kepada salah satu warga, dan pemasangan plang dengan anarkis dan pengerahan masa ini sudah untuk ke dua kalinya”. Pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum herman triatmo yaitu aryadi dan Ingran Tornado melakukan pemasangan plang dengan menggunakan preman dan terjadilah suatu gesekan antar warga lubang buaya dan preman beratribut FBR yang akan memasang plang tersebut.
Warga yang terkejut karena mendadak lingkungannya di gruduk oleh ratusan preman dengan berbagai atribut ormas, dan membuat keributan,kemudian warga berusaha menghadang dan menanyakan apa tujuan datang ke lokasi warga, yang kemudian keluar pernyataan ,“ini tugas… tugas dari Pengacara Herman triatmo.”
Preman yang terus menggali bahkan merusak pondasi milik sunarta alias narto untuk menancapkan plang dengan paksa, berusaha dihentikan oleh warga karena warga merasa mereka melakukan aksi yang melewat batas kemanusiaan dan melawan hukum ,”minggir atau kena pacul kamu nanti,” teriak dari gerombolan preman.
“Pacul saja saya silahkan pacul saya, atau Hentikan ini, siapa yang menyuruh, atas izin siapa, kamu siapa di bayar siapa, siapa yang bayar? kalau mau ngomong baik baik hentikan dulu semua aktifitas gali-gali ini”teriak wahyudi salah satu warga dikepung oleh masa pihak herman triatmo.
Sambil terus berusaha menghalangi puluhan orang yang berusaha menggali tanah untuk lokasi pemasangan plang di halaman rumah milik sunarta alias narto
Warga yang mayoritas adalah ibu-ibu berteriak histeris dan sangat ketakutan, berusaha terus menghalau aksi pemasangan plang dari pihak herman triatmo walau jumlah warga sangat jauh dari jumlah masa yang didatangkan kelokasi, karena warga merasa membeli tanah tersebut dengan cara yang benar dan dengan dasar transaksi pembelian dari ahli waris pemilik tanah sebelumnya yaitu dengan dasar alas hak lama girik asli NO. C 286 tahun 1950 atas nama sauih bin h buang.
“warga mulai menempati tanah ini ada yang kurang lebih sudah dimulai sejak tahun 1975 sampai saat ini ya , kami membeli bukan merampok, kami beli dengan keringat dan darah, untuk anak keluarga kami, dengan uang halal kami beli.” Ujar salah satu warga.
“ warga sudah lama berusaha untuk urus ini agar bisa jadi sertiifkat, tapi tidak pernah bisa, ternyata warga baru tahu alasannya tidak bisa , ya karena ini, ternyata ada orang yang tiba-tiba muncul dan mengaku punya sertifikat, warga tahu itu sejak 2018, pas datang ratusan preman juga yang datang untuk pasang plang atas nama herman triatmo dkk, itu aksi premanisme yang pertama kali, dilakukan sama juga siang hari begini ,dan secara tiba-tiba sampai warga panik dan ketakutan, dan ini aksi pengerahan preman untuk yang kedua kalinya terulang Kembali.”
Bambang Riyanto Salah satu Tim Penasehat Hukum dari AR.Effendy&Partners yang menjadi kuasa hukum dari warga di Jl. SPG Vll RT 13/RW 09 Kelurahan Lubang Buaya menberikan keterangan kepada awak media bahwa,” tadi kata warga sebelum saya datang kelokasi, ada pernyataan dari Ariyadi berbicara bahwa Salim yang adalah ahli waris sauih bin h buang telah mencabut pernyataan bahwa dia ahli waris, selama berkas yang saya dapatkan dari warga dan selama saya baca dokumen-dokumen tidak pernah menemukan data pernyataan seperti itu, jadi jangan memberikan pernyataan ngawur tanpa bukti, ada konsekuensi hukumnya dan mungkin bisa kita dialog mempertanyakan legalitas standing.
Ariadi itu siapa karena dia masuk sebagai kuasa hukum tapi kedudukan dia sebagai pengacara atau apa, karena melihat aksi ariyadi dalam rekaman video-video di TKP, miris saya melihatnya. Teriakan-teriakan warga yang histeris, itu menyayat hati ya, apalagi sampai ada kekerasan, pengrusakan, ada juga tadi aksi perampasan hp milik warga yang untungnya bisa digagalkan, ada penyerangan terhadap warga bahkan kepada kaum ibu-ibu yang adalah seorang wanita, yang dilakukan oleh bagian dari ratusan masa yang dia kerahkan, maka itu tidak pantas dan memalukan,, itu melawan hukum dan sudah mengarah pada perbuatan pidana, kalau betul dia pengacara ini sangat mencoreng dan menodai profesi pengacara, dan merendahkan martabat kami semua yang berprofesi sebagai pengacara karena bisa menggiring stigma negative dari masyarakat kepada pengacara atas ulah oknum yang arogan seperti ini, apalagi jika ini sampai disorot media masa dan dikonsumsi publik. Dan ariyadi ini menurut keterangan saksi yang mendengar dan melihat , adalah salah satu orang yang mengancam akan menculik Kuasa Hukum warga, ini akan kami laporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa PH yang sedang menjalankan tugasnya dipengadilan ” Ujar Bambang Riyanto SH.
“Bahkan dari rekaman video juga bisa dilihat Bersama buktinya ya, katanya masa bergerak atas perintah lawyer, ada surat tugas dari lawyer Herman triatmo, surat tugas apa itu? warga juga mengatakan ada yang bernama Ingran Tornado yang juga sebagai pengacara herman triatmo dari kantor hukum IRJ & Partners ya ada di plang juga itu, inikan TRAGIS.
Jika benar advokat, maka sudah selayaknya dianggap paham mengenai aturan hukum dan UU yang berlaku ,mau mereka mengatakan punya sertifikat sekaligus, kalau warga bisa membuktikan mereka punya hak juga bagaimana? Selesaikan di pengadilan, bukan dengan cara jalanan.
Aturan mana yangmemperbolehkan aksi premanisme? Bapak Jokowi saja mengecam aksi premanisme dan polisi tidak boleh memberikan peluang lepas. bukankah warga kami juga sudah ada yang dipidanakan? Ikuti dong prosesnya, kalian yang melaporkan warga kami, karena mencoba mempertahankan hak atas tanahnya yang di claim, kami sudah ikuti dan kami lakukan pembelaan sesuai prosedur hukum, kok kalian tidak puas dan anarkis begini. Apa maksud dan tujuannya? Tolong dong rekan bisa menghormati pengadilan, menghormati hukum dan menghormati undang-undang. Hari ini seharusnya sidang, tapi warga mau berangkat ke pengadilan akhirnya harus berhadapan masa yang datang TKP.
Jangan sampai terbukti melanggar kode etik dan jangan sampai menjadi orang yang turut bertanggung jawab atas aksi premanisme, penyerangan , membuat keributan / kerusuhan dilingkungan dan pengrusakan terhadap warga dihadapan hukum , karena tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum, yang salah ya salah tak perduli apa jabatannya.Ingat pengacara itu OFFICIUM NOBILE artinya profesi yang mulia, kita sebagai pengacara wajib menjunjung tinggi marwah profesi ini, jangan coreng itu jangan dirusak.
Sehingga dewan kehormatan advokat dan DPN organisasi advokat dimana Mereka kuasa hukum dari herman triatmo tercatat, harus melihat fakta ini dan bisa mengambil Tindakan tegas. Saya menilai, kalau memang merasa benar itu hak nya, sertifikatnya tidak ada masalah, maka orang tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghalalkan segala cara. Tadi kita juga sudah hubungi jaksa dan panitera kita minta penundaan sidang karena kita mau berangkat tiba-tiba di lokasi rusuh.“ tambah bambang riyanto SH.
“Untuk sidang kelanjutannya Minggu depan adalah keterangan saksi dari pelapor, JPU mengatakan akan menghadirkan saksi dari BPN dan Tajuddin. Dan Tajuddin ini yang melakukan jual beli kepada Pak Narto dengan dasar sebelumnya Tajuddin membeli dari salim bin Sauih Bin H Buang dengan akta pengikatan Jual Beli dan dasar alas hak Girik NO. C 286 tahun 1950 atas nama Sauih Bin H Buang, seharusnya kalau mau dijadikan tersangka,yang jadi tersangka Tajuddin dong bukan Narto secara garis hukum, Narto kan beli dari Tajudin, Tajudin terima uang dari Narto dan ada kwitansi pembelian yang ditulis Tajudiin sendiri.
Jadi Narto adalah korban,”saya belum faham ini oknum penyidik yang seperti itu.” Tutup Bambang riyanto SH. Warga tadi Ketika ada kerusuhan coba digiring ke kantor kelurahan oleh ariyadi, dan masa nya, warga juga minta lurah dan orang kelurahan memfasilitasi warga untuk menyelesaikan keributan diluar dengan pihak pengacara Herman Triatmo, karena disisi lain beberapa warga masih mencoba menghalau masa yang masih terus berusaha memasang plang, tapi malah pihak kelurahan mengatakan lurah sedang rapat sensus penduduk, skala proritasnya bagaimana ini? Warga nya diserang preman butuh perlindungan, berhadapan sampai kuwalahan karena banyaknya masa yang dikerahkan, bukannya segera turun kelokasi, padahal pasti lurah mengetahui dan mendengar kerusuhan ini, harusnya sigap dengan segera menghentikan aksi-aksi arogan yang mengancam warganya sendiri, tapi ini malah seolah-olah ada indikasi kesengajaan, nyatanya setelah dua plang selesai di tancapkan, dan warga berjam-jam berhadapan melawan aksi penyerangan bertahan dengan segala cara , lurah lubang buaya baru keluar dan memberi pernyataan akan memberikan jaminan perlindungan kepada warga. Perlindungan yang mana?”ujar Ian salah satu warga .
“Kemarin lurah kelurahan lubang buaya, menugaskan saksi sekretaris kelurahan lubang buaya Komarudin kepada pihak Herman Triatmo yang menyudutkan wrganya sendiri, bahkan dugaan memberikan keterangan palsu juga, tapi kami memberikan surat-surat belum dijawab, didatangi untuk mnerima surat yang kami antarkan, plincutan, tidak mau menerima dengan baik,plincutan, seolah menghindar , ini dan buktinya, dan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah yang warga minta tidak kunjung diberikan, kenapa?
Ada dugaan menyalah gunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan, dan saya juga sudah sempat melaporkan ke ASN, kita tunggu seperti apa tindak lanjutnya nanti”,tambah Ian.
Mansyur sebagai salah satu warga yang disebut sebagai salah satu ahli waris dari Salim Bin Sauih Bin H Buang mengatakan,”saya berharap aksi preman yang membuat kegaduhan dan mengintimidasi warga ini bisa di usut siapa yang menyuruh siapa dalangnya siapa yang mengarahkan massa dan membuat warga warga merasa terancam, tadi sampai ada yang mendorong ibu-ibu dengan kasar itu harus menjadi perhatian semua aparat harus di tangkap siapapun itu tidak bisa di biarkan dan tidak boleh di lepaskan siapa yang menggerakkan, kalau dia kuasa hukumnya seharusnya kalau dia sebagai kuasa hukum tahulah ini boleh apa tidak secara hukum mengerakkan preman segitu banyak sampai ratusan orang hanya mau pasang plang misalkan benar ikuti saja prosesnya, dengan cara terhormat tidak melukai hati kami masyarakat lemah. Forum Betawi Rempug atau FBR ini kita tahu ormas yang didirikan para sesepuh pendirinya untuk pelindung atau payung organisasi bagi warga betawi khususnya FBR jakarta timur ini tapi saya sebagai orang Betawi asli, marah ya mereka oknum-oknum menggunakan atribut FBR , untuk melakukan tindakan premanisme, menyerang warga, mereka kok seolah jadi hakim bagi warga yang seolah sudah tahu mana yang benar dan mana yang salah, lalu seolah disini warga ditempatkan pada kedudukan sebagai yang “salah” , mereka malah jadi anarkis kepada warga, kami warga betawi yang menempati jalan SPG VII RT 13 RW 09 lubang buaya kecamatan Cipayung jakarta timur sangat malu dan kecewa, dan ini harus diketahui oleh pimpinan dan pengurus Pusat FBR biar ditindak lanjuti jangan sampai merendahkan ormas FBR ya, ”tandas mansyur.
Eka SH, Mengatakan “ saya tidak mau banyak komentar apapun. Kalau nanti rekaman video di TKP yang juga sudah saya lihat, kemudian anggaplah di publish ya dan dipertontonkan di hadapan media masa, dihadapan masyarakat, atau sekalipun di hadapan institusi pemerintahan manapun, maka saya yakin semua akan bisa menilai seperti apa , dan bagaimana kondisi, aksi-aksi yang sudah terjadi hari ini, yang menimpa warga jl SPG Vll RT 13 RW 09 kelurahan lubang buaya kecamatan cipayung dapat dibenarkan secara hukum atau tidak? Bisa di pertanggung jawabkan secara hukum atau tidak? Karena itu jelas sekali ya, dan indikasi pelanggaran HAM, ada menurut saya. Seperti yang sudah saya bilang sebelumnya, sertifikat bukan serta merta menjadi hak mutlak begitu saja.
Jika riwayat kepemilikan tanah tidak jelas, dan cara penerbitan sertifikat melawan hukum, ada pelanggaran, cacat administratif, sertifikat bisa dibatalkan, yang perlu saya garis bawahi, warga bertahan dan di apa-apakan dengan aksi premanisme atau aksi penyerangan bahkan ada yang diseret ke kursi pesakitan dipidanakan, tidak pernah mau dan tidak akan pernah akan melawan dengan cara yang sama, warga tetap menerima dengan lapang, kenapa? Karena Warga merasa memilki tanah tersebut dengan cara yang benar . dengan jalan yang baik. Membeli dengan dasar alas hak Girik No. C 286 Tahun 1950 Atas nama Sauih bin H buang, membeli dengan tetesan keringat dan peluh mereka, tidak menyerobot hak orang lain, dan membayar Pajak sampai saat ini. Sehingga warga memilih bertahan dan sabar berjuang sesuai dengan proses hukum dan undang-undang yang berlaku .
Saya juga sebagai aktivis sosial, HAM dan kemanusiaan, mengecam aksi penyerangan warga dan perbuatan tidak terpuji kepada warga terutama kaum perempuan yang terjadi pada siang tadi. Saya heran, tidak di pengadilan, tidak dilokasi warga, kenapa tidak berhenti mengerahkan preman, mengerahkan masa? Dan kenapa selalu mengganggu warga? Kemarin sidang dihadang, hari ini lebih gila lagi, menyerang warga dengan ratusan masa yang membuat kerusuhan. “ujar eka.
Eka SH., juga masih memberikan penjelasan,“ bahwa belum pernah ada putusan pengadilan dalam perkara Sunarta alias Narto maupun warga dengan pihak Herman Triatmo ya. jadi untuk proses di pengadilan atas laporan pidana terhadap Sunarta masih berjalan, yang di maksud putusan pengadilan PK (Peninjaun Kembali) oleh pihak Herman Triatmo yang katanya dijadikan dasar penerbitan sertifikat, bukan putusan perkara sengketa antara Herman Triatmo dengan Sunarta alias Narto, bukan .. tapi itu adalah perkara antara Salim, melawan Misar dan Usman tahun 1983, namun baik didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. : 167/JT/1983.G jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 441 Pdt/1985/ PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung No. 7428 K/Pdt./ 1987 Jo Putusan Peninjauan Kembali No. 302 PK/Pdt/1990.
Tidak ada satu katapun yang menyebutkan atau menyatakan bahwa Misar Radjan dan Usman sebagai pemilik dan/atau sebagai pihak-pihak yang berhak untuk hak atas tanah tersebut.
Warga ini merupakan warga yang sejak puluhan tahun lamanya dan secara bergenerasi telah membeli, menempati , memiliki, merawat , menduduki dan menguasai areal lahan dengan itikad baik , terbuka dan diketahui Oleh pihak kelurahan lubang buaya setempat serta ketua lingkungan setempat baik RT maupun RW secara turun temurun ,bertahun-tahun, sebelum tahun 2018 Tidak pernah ada satupun pihak yang menyatakan keberatan atau mengakui lain atas objek tanah tersebut langsung kepada warga ya, warga membeli dengan berdasarkan jalur peralihan hak dari Girik No. C 286 Tahun 1950 atas nama Sauih Bin H. Buang yang dimiliki oleh Salim Bin Sauih Bin H Buang, sedangkan di lain Pihak terdapat 3 Orang bernama Herman Trihatmo, dkk, pada setidak-tidaknya bulan April tahun 2018 tiba-tiba muncul, mengaku dan mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut melalui riwayat kepemilikan H. Soleh, Misar Radjan dan Usman.”
“Bahkan untuk penerbitan sertifikat herman triatmo berdasarkan pengakuan hak dan surat keputusan kanwil BPN DKI Jakarta. Pesan saya untuk warga, tetap tenang, dan jangan berhenti berjuang, jangan berhenti berdoa, jika untuk meletakkan kebenaran di ruang pengadilan dan dihadapan masyarakat, saya dan tim penasehat hukum siap berusaha memperjuangkan dan siap untuk terus mendampingi warga. Saya yakin Pasti akan ada terang atas perkara ini dan ada jalan yang baik. Saya juga mendesak kepolisian Republik Indonesia untuk ikut mengawal dan segera menindaklanjuti atas aksi-aksi yang menimpa warga, dan meresahkan masyarakat di TKP hari ini, meminta kepada Bapak Jokowi , Bapak Anis baswedan Gubernur DKI Jakarta, DPR RI Komisi II dan III, Komnas HAM, dan Institusi Pemerintah lainnya, turut memberikan perhatian, agar bisa mengambil tindakan atas perkara sengketa tanah yang sedang diperjuangkan warga di Jl. SPG Vll RT 13 RW 09 kelurahan lubang buaya Jakarta timur, memohon kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sunarta alias narto yang sedang berjalan di PN Jakarta timur, serta saya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk menguatkan perjuangan warga mendapatkan keadilan. “ Pungkas Eka SH
Pada kesimpulannya Sengketa tanah antara warga di Jl. SPG Vll RT 013 RW 009 kelurahan lubang buaya kecamatan cipayung kota jakarta timur yang mempunyai dasar girik No.C 286 Tahun 1950 atas nama Sauih Bin H Buang dan warga membeli dari ahli waris Sah Sauih Bin H Buang dan dengan herman triatmo yang mengaku memiliki sertifikat, tidak bawa ke ranah perdata oleh pelapor tapi justru pada pemidanaan terhadap salah satu warga,Padahal masing masing pihak mengaku memiliki dasar alas hak.
Sedangkan pengakuan dan kesaksian Herman Triatmo, mengaku membeli tanah dari mizar alias Miswah, dan dasar penerbitan sertifikat yang terbit tahun 1998 hanya berupa pengakuan hak dan surat keputusan kanwil BPN Jakarta timur.
Yang menjerat sunarta alias narto salah satu warga Lubang buaya dengan status terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara pidana dengan No.Perkara : PDM – 146/JKT.TMR/6/2020.
Terdakwa sunarta alias narto yang turut bersama warga memperjuangkan hak atas tanahnya dengan dasar pembelian Girik Asli No. C 286 Tahun 1950 atas nama Sauih Bin H.Buang yang di belinya dari Tajuddin Anwar dengan dilengkapi akta pengikatan jual beli, yang saat ini tiba-tiba diakui oleh pihak lain dengan dasar sertifikat hak milik yang berujung pada pemidanaan.
Sedangkan Lurah Lubang Buaya Dede Saefullah,saat warga mendatangi kantornya untuk meminta perlindungan dari pemerintah kelurahan lubang buaya menerangkan “untuk masalah ini sudah di dalam pengadilan,pemasangan plang itu bagian dari katanya dari pihak sana (Herman Triatmo(red)) tadikan ada pemasangan plang,penolakan warga,kita saksikan sendirikan,timbul kericuhan.saya sebagai pemerintah daerah di dampingi TNI-POLRI memastikan tidak ada kericuhan,ketertiban terjaga,mereka kita bubarkan,kedua belah pihak sudah sepakat menjaga diri,membubarkan masing masing.maka sekarang ada kerumunan kita bubarkan sehingga tidak memancing.pemerintah tetap melindungi warganya selama warga tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan yang ada,perlindungan apa saja yang di butuhkan oleh warga masyarakat dengan ketentuan yang ada.”tutupnya.(s.e.n.a)
Reporti: Erfan Nurali
Editor: Alvin Hanevi