DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Sidang Perusakan Bollard Sungai Penuh: Saksi Akui Pemasangan Tanpa SK Wali Kota

Sungai Penuh, MZK News – Sidang perkara dugaan perusakan bollard dengan terdakwa Fahruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (20/4/2026). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya ini fokus mendalami legalitas pemasangan fasilitas tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Khalik Munawar (Pengguna Anggaran Dinas PUPR), Fran (PPK), dan Tole S. Hadiwarso (Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh).

Pemeriksaan saksi mengungkap fakta mengejutkan mengenai dasar aturan pemasangan bollard di jalan protokol depan Gedung Nasional. Saksi Khalik Munawar mengakui bahwa proyek tersebut hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Saat majelis hakim mendalami apakah usulan tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, Khalik mengakui dokumen tersebut belum diterbitkan. Ia menyebut hanya ada disposisi Wali Kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Meskipun tanpa SK, Peraturan Wali Kota (Perwako), maupun Peraturan Daerah (Perda), saksi Khalik tetap menyatakan bahwa nota dinas tersebut bisa dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan. Hal ini memicu tanggapan kritis dari terdakwa di dalam persidangan.

Terdakwa Fahruddin menyoroti regulasi perubahan fungsi jalan protokol menjadi kawasan pedestrian. Menurutnya, perubahan fungsi jalan yang menyangkut kepentingan publik luas semestinya memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.

Senada dengan keraguan tersebut, saksi Tole S. Hadiwarso memberikan keterangan normatif terkait keabsahan kebijakan pemerintah. Ia menekankan bahwa sebuah fasilitas publik sangat bergantung pada landasan aturan yang menaunginya.

“Kalau pemasangan itu memiliki dasar aturan yang jelas, tentu sah. Tapi jika tidak memiliki dasar aturan, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar Tole di hadapan majelis hakim.

Secara hukum, pengaturan perlengkapan jalan seharusnya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 serta PP Nomor 34 Tahun 2006. Setiap perubahan fungsi jalan maupun rekayasa lalu lintas wajib melalui mekanisme perencanaan dan kajian teknis yang matang.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 27 April 2026 mendatang. Agenda selanjutnya masih akan mendalami pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds