Ditsamapta Polda Kalteng Lakukan Pendisplinan Protokol Kesehatan di Pasar
PALANGKARAYA, MZK News – Sebanyak 29 personel Ditsamapta Polda Kalteng diterjunkan dalam pelaksanaan pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid -19 di kota Palangka Raya, Sabtu kemarin 29 Agustus 2020.
“Pendisiplinan masyarakat ini guna memutus penyebaran virus Covid-19 dan memberikan sanksi ringan dan terukur kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokoler kesehatan,” kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono.
Diterangkan, Personel Disamapta kemudian menuju ke beberapa titik pasar yaitu Pasar Rajawali, Pasar Kahayan, Pasar Besar dan ruas-ruas jalan umum di Kota Palangka Raya, di tempat ini ditemukan masyarakat yang tidak pakai masker lalu diberikan sanksi ringan dan terukur.
“Giat ini dilakukan dengan tujuan memberikan perasaan aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas di dalam Pasar sehingga dapat terciptanya lingkungan yang sehat,” ujara Susilo Wardono.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak keluar rumah untuk selalu memakai masker. Jika harus berada di tempat keramaian perhatikan jarak satu dengan yang lain dan selalu cuci tangan dengan air yang mengalir.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi