Tangkap EB, Kabidhumas: Tindakan Tegas Terukur Sudah Sesuai SOP
PALANGKA RAYA, MZK News – Ditreskrimum Polda Kalteng yang dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng telah menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) Kabupaten Lamandau,
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan EB berawal dari beberapa laporan yang saling terkait dari PT. SML.
“Pada prinsipnya, Polda Kalteng telah melakukan tindakan sangat profesional dalam melakukan penangkapan terhadap EB. Mulai dari negoisasi, menyerahkan surat tugas. Tetapi, pihak keluarga menghalangi tindakan petugas dilapangan,” ungkapnya, Kamis (27/08/2020) pagi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lanjut Hendra, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku berinisial EB di rumah yang berada di Desa Kinipan Kecamatan Batangkawa Kabupaten Lamandau. “Kita harus menyadari bahwa semua pihak warga negara mempunyai hak yang sama dimuka hukum,” tambahnya.
Terang Hendra, tindakan tegas kepolisian tersebut dituangkan dalam surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/28/VIII/Res.1.B./2020/Ditreskrimum pada tanggal 26 Agustus 2020.
Terkait potongan video beredar luas di media sosial, lanjut Hendra, permasalahan tersebut pengurus DAD Kabupaten Lamandau bersama para Demang dan Tokoh Masyarakat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menyikapi informasi disosial media dengan bijak.
“Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah masing-masing,” tutupnya.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi