Ditsamapta Polda Kalteng Amankan 6 Pengunjung Dan 5 Pemilik Warung Remang-remang
PALANGKA RAYA, MZK News – Peleton Raimas (Pengurai Massa) Direktorat Samampta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan razia di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Minggu (09/08/2020) pukul 00.15 WIB.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, menjelaskan, kegiatan ini adalah salah satu tugas Ditsamapta sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19 untuk menertibkan THM yang saat ini belum diizinkan untuk beroperasi.
“Sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19, kami bertugas untuk menertibkan dan mengecek warung remang-remang yang masih saja beroperasi, padahal untuk sampai saat ini perizinan dari pemerintah belum ada untuk THM,” tutur Susilo
Dalam razia kali ini ada lima THM yang masih beroperasi dan menerima pengunjung untuk melayani hiburan dan minum-minuman keras.
Dari hasil kegiatan kali ini Tim Raimas berhasil mengamankan enam pengunjung berinisial A (38), G (36), W (24), S (22), U (25), U (21), dan lima pemilik warung remang-remamg berinisial RHA (39), R (31), ES (31), IB (34), MM (41) berikut barang bukti berupa delapan kardus miras yang kemudian dibawa ke Mako Ditsamapta, Jalan Tjilik Riwut Km 06 Kota Palangka Raya.
“Kami berhasil mengamankan sebelas orang dan delapan kardus berisi miras yang kemudian para pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan,” pungkas Susilo.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi