NewsRegionalTOP STORIES

Permohonan Pengalihan Penahanan Tersangka Juwairiyah Dikabulkan Polsek Pahandut

PALANGKA RAYA, MZK News – Setelah berkordinasi dengan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, Polsek Pahandut mengabulkan permohanan pengalihan penahanan tersangka Juwairiyah menjadi tahanan kota, pada Rabu 5 Agustus 2020.

Menurt Kaposek Pahandut Kompol Edia Sutaata, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Juwairiyah merupakan tersangka dalam perkara penipuan yang dijerat dengan pasal 378 KUHPidana.

“Secara kronologis posisi kasusnya sudah kita sampaikan kepada Kapolresta Palangka Raya. Pendapat penyidik baik secara formil maupun materil perkara yang dihadapi oleh tersangka cukup bukti,” kata Edia Sutaata.

Lanjut Edia, karena kita melihat anak angkat tersangka yang berkebutuhan khusus tidak ada yang mengurus, maka kita kabulkan permohanan pengalihan tahanan tersangka yang diajukan oleh penasihat hukumnya.

“Kita alihkan tersangka menjadi tahanan kota agar dia bisa merawat anaknya. Kita lebih mengedapankan hati nurani dan rasa perikemanusiaan terhadap anak berkebutuhan khusus itu,” kata Kapolsek Pahandut.

Sedangkan perkara pokok tetap harus dijalani tersangka. Kapolsek berharap kepada tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa menjalani tahanan kota. Edia juga optimis terhadap para penjamin dan tersangka tidak mempersulit dalam proses penyidikan.

Diketahui, tersangka merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak yang berkebutuhan khusus, anak tersebut tidak dapat melakukan aktivitas sendiri sehingga memerlukan bantuan orang lain.

Hal Itu menjadi alasan mendasar pihak penasihat hukum tersangka dari LBH-PHRI, Suriansyah Halim, mengajukan permohonan pengalihan penanahan kepada pihak penyidik kepolisian.

“Disamping alasan rasa perikemanusiaan, ada tujuh orang sebagai jaminan pengajuan permohonan pengalihan penahanan tersangka termasuk Ketua LSR-LPMT Agatis Ansyah turut pula sebagai jaminan,” kata Suriansyah Halim.

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *