Curi Motor, Warga Kapuas Diringkus Polsek Kahayan Kuala
PULANG PISAU, MZK News – Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak kriminal pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Jalan Hidayatullah RT. 02 RW. 01 Kelurahan Bahaur Basantan Kecamatan Kahayan Kuala, Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya korban M. Ridha Anshari (36) warga setempat melaporkan kejadian ke Polsek Kahayan Kuala bahwa sepeda motornya hilang pada saat diparkir dekat toko bangunan, dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Kahayan Kuala.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya dibantu warga menelusuri ke wilayah Kecamatan Pandih Batu dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor curian tersebut.
“Kami berusaha menghentikan pelaku namun pelaku tetap berusaha kabur masuk ke jalan setapak tidak jauh dari simpang empat Polsek Pandih Batu. Kemudian kami lakukan pengejaran kembali dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan,” beber Memet, Minggu (02/08/2020) pukul 16.00 WIB.
Saat ini, pelaku Jihan Amir (21), warga Jalan Untung Suropati RT. 10 Kabupaten Kapuas, Kalteng dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna silver dengan Nopol DA 6553 CU beserta STNK diamankan di Polsek Kahayan Kuala untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi