NewsRegionalTOP STORIES

Satresnarkoba Polres Kobar Gagalkan Transaksi Sabu di Sidorejo

KOBAR, MZK News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, berhasil membekuk seorang terduga penjual Narkoba jenis sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 gram sabu, Sabtu (25/7/2020) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dimana di pinggir jalan sekitar Jl. Natai Arahan Kel. Sidorejo sering ada transaksi narkoba.

Iptu Juan menambahkan, dari informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB anggotanya melakukan penyelidikan dan setelah menemukan ciri–ciri seseorang yang dimaksud petugas langsung mengamankan pelaku.

“Selanjutnya kami melakukan penyergapan terhadap ZL. Setelah digeladah kami berhasil menemukan barang bukti yaitu di kantong depan sebelah kanan celana pendek warna hijau hitam yang digunakan oleh pelaku berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika berupa sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan satu buah gawai Redmi ditangan kanan pelaku yang sedang dipegangnya,” jelas Juan.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Pelaku ZL akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *