NewsRegionalTOP STORIES

Satreskirim Polres Kapuas Bekuk Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

KAPUAS, MZK News – MR (18) warga Kapuas Seberang I Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng tidak berkutik ketika petugas Satreskrim Polres Kapuas menyergapnya di Jl. Kapuas Seberang I Rt. 05 Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, senin (13/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo menyampaikan Sebelumnya Satreskrim Polres Kapuas menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya DA yang baru berumur 16 tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Benar, saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Akp Tri.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menyetubuhi korban pada saat keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama pelaku di barak Jl. Cilik gang 4 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu lembar celana trening warna hitam list pink, satu lembar kaos warna kuning dan satu buah celana dalam dan bh.

Akp Tri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.

Reporter: Untung
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *