NasionalNewsTOP STORIES

Siswa KJP Tak Lolos PPDB, RAPI: Kami Butuh Kejelasan!

JAKARTA, MZK News – Pemerintah berupaya mewujudkan hak asasi manusia dalam pendidikan dapat di akses oleh semua warga negara tanpa terkecuali, terlebih bagi warga miskin.


Lewat Permendikbud no. 44 tahun 2019, pemerintah membuat aturan tata cara penerimaan siswa baru dengan semangat keadilan sosial dalam pendidikan. Dimana akses bagi warga miskin untuk dapat bersekolah semakin diperluas, termasuk DKI Jakarta yang tertuang dalam SK Disdik DKI no. 501 dan no. 506 tahun 2020.

Siang ini sejumlah masyarakat yang tergabung dari Relawan Advokasi Pendidikan Indonesia (RAPI) menggelar aksi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, mereka memandang bahwa sengkarut seleksi PPDB di DKI di sebabkan karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu terhadap penerapan SK Disdik tersebut, Senin (13/7/2020).

Melihat kondisi tersebut RAPI melakukan pendampingan kepada warga DKI peserta KJP yang tidak lolos PPDB dan tidak dapat melanjutkan sekolah karena ketiadaan biaya untuk membayar biaya pendaftaran masuk di sekolah swasta.

Syah Dinihari selaku Ketua RAPI meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar dapat mempercepat program tersebut, “kami akan terus mengingatkan kepada gubernur agar mempercepat program realisasi bantuan tersebut dan juga kami berharap agar tahun depan dapat kembali ke tahun sebelumnya yang mengutamakan zonasi wilayah atau jarak,” jelas Syah Dinihari.

Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *