Orangtua Relawan PPDB DKI Jakarta Kembali Berdemo di Depan Kantor Kemendikbud
JAKARTA, MZK News – Sejumlah orangtua siswa kembali menggelar aksi di Jalan Sudirman di depan Kantor Kemendikbud yang tergabung dari Forum Relawan PPDB DKI 2020 yang merupakan gabungan dari seluruh orang tua murid yang peduli terhadap hak pendidikan untuk semua lapisan usia pada anak dan untuk memastikan berlakunya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memberikan keadilan untuk semua anak Indonesia khusunya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adapun maksud dan tujuan melakukan aksi adalah ingin menyampaikan aspirasi/tuntutan dari orang tua murid yang berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia disemua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dimana keputusan tersebut mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar , Sekolah Menegah Pertama , Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan .
Didalam petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021 usia merupakan parameter utama dalam hampir semua jalur seleksi terutama jalur zonasi. Karena seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan / diskriminatif untuk siswa/i berusia lebih muda karena peluang untuk diterima menjadi siswa/i di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa/i lain yang berumur lebih tua .
Alasan Pemerintah untuk mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa/i baru untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa/i yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa/i kurang mampu secara ekonomi, untuk itu kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak Mentri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB DKI tahun 2020 dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 pasal 2 yang berbunyi
”Penerimaan Peserta Didik Baru /PPDB harus bersifat, non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.”
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun 2020 telah bersifat diskriminatif dengan melakukan pelanggaran terhadap hak anak yang berusia lebih muda untuk mendapatkan pendidikan terutama dalam hal penerimaan peserta didik baru .
Adapun tuntutan yang ingin sampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
- Menolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan seleksi usia sebagai parameter utama pada semua jalur seleksi (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap 2 dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Perserta Didik Baru/PPDB.
- Pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB tahun 2020.
Besar harapan kami kiranya bapak Mentri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat DKI Jakarta .
Demikian aspirasi/tuntutan dari kami orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 kami sampaikan atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih .
“Akhirnya kan kasian siswa yg berprestasi, tapi kendala dengan umur jadi tidak bisa masuk sekolah negeri, terus juga masa iya umur 20 tahun kok bisa baru masuk SMA berarti kan siswa tersebut ada masalah kenapa umur segitu baru masuk SMA,” jelasnya Ely sebagai Orangtua Siswa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait selaku perwakilan orangtua siswa mengatakan,”ada usulan dari bapak menteri mengenai kuota dan kita menolak dan batalkan, bahwa kita akan mendengarkan Sebelum tanggal 1 juli 2020 bahwa PPDB Online 2020 secara resmi batal.”
Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha