NasionalNewsTOP STORIES

Komnas HAM Rekomendasikan Tinjau Ulang RAPERPRES 9 Mei 2019

JAKARTA, MZK News – Terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden (RAPERPRES) tertanggal 9 Mei 2019 Komnas HAM mengadakan konferensi Press di kantornya Di Menteng Jakarta Selatan yang di hadiri oleh M.Chairul Anam selaku komisioner pemantau dan penyelidik Komnas HAM dan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dengan di hadiri juga peneliti Komnas HAM Agus Suntoro yang di siarkan secara live melalui YouTube(24/06/2020)

RAPERPRES tertanggal 09 Mei 2019 tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme yang di sampaikan oleh Presiden RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pelaksana pasal 43 I ayat (3) UU No 5 Tahun 2018 Komnas HAM secara resmi telah meminta peninjauan ulang oleh Pemerintah melalui surat No.056/TUA/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 dan kepada ketua DPR RI.

Adapun isi surat tersebut adalah bahwa secara umum subtansi dalam RAPERPRES di maksud tidak sejalan dan bertentangan dengan pendekatan hukum sebagaimana menjadi paradigma dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan pidana terorisme yaitu Criminal justice System dan UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya pasal 7 ayat 3 yang menekan bahwa aspek keterlibatan militer dalam penanganan terorisme bersifat pembantu sehingga harusnya sifatnya ad hoc, didasar kan pada politik negara dan anggaran dari APBN.
Dengan demikian secara total kelola perundang undangan. Raperpres di maksud bertentangan dengan prinsip Lex superior derogat Legi inferior.

Bercirikan pendekatan war model dalam penanganan tindak terorisme yang akan melahirkan status kondisi “perang” tanpa kejelasan hukum dan pontensi yang memicu pelanggaran HAM dan juga akan melahirkan tumpang tindih dalam kelola dalam penanganan terorisme,meningkat pada UU No 5 tahun 2018 telah jelas diatur tugas dan kewenangan masing masing lembaga.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI agar:

  1. Menarik RAPERPRES di maksud dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatangan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan Norma HAM.
  2. Memastikan bahwa RAPERPRES di maksud melandaskan pada konsep Criminal Justice System.
  3. Memastikan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme sepenuhnya H\hanya berdasarkan pada Anggaran APBN untuk menjaga profesionalisme.
  4. Menekankan setiap upaya dalam penanganan terorisme baik legislatif penegakan hukum dan penganggaran senantiasa di dasarkan pada prinsip negara hukum,demokrasi dan menjunjung tinggi HAM dan memastikan adanya pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel dan pertanggung jawaban hukum jika adanya pelanggaran.

Sedangkan untuk DPR Komnas HAM RI merekomendasikan agar :

  1. Mempertimbangkan dan menjadikan UU No 5 tahun 2018 sebagai dasar dalam pembahasan RAPERPRES dimaksud.
  2. Menjadikan pengaturan mengenai perbantuan,kebijakan dan keputusan politik negara,penganggaran dalam APBN menjadi koridor dalam pembahasan RAPERPRES dimaksud.
  3. Menekankan pada fokus pembahasan pelibatan militer dalam RAPERPRES dimaksud hanya fokus pada penindakan semata dengan batasan yang jelas tingkat ancaman dan bilamana fungsi kepolisian tidak dapat mengendalikan sehingga tidak meluas mulai dari Penangkalan,penindakan dan pemulihan.
  4. Memastikan bahwa RAPERPRES di maksud selaras dengan tatatan Criminal justice System dan sesuai dengan tata hukum yang berlaku terutama UU No 5 Tahun 2018,UU No 34 Tahun 2004 dan regulasi lain yang lebih tinggi.

Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *