Di PHK, Enam Karyawan Gugat PT. HPU ke Pengadilan
PALANGKA RAYA, MZK News – Enam orang Karyawan menggugat PT Harmoni Panca Utama (HPU) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya atas Pemutusan Hubangan Kerja secara sepihak.
Melalui kuasa hukumnya, Junaidi Lumban Gaol dan rekan menyebutkan keenam karyawan PT HPU tersebut, yakni Sibram Malesi, Arif Fuan, Nurul Hadi, Sugi Maulana Putra, Heriadi dan Charles. Disebutkan juga bahwa PT HPU adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
“Perkara ini terkait dengan tes urine di internal Perusahaan, dimana berdasarkan tes urine keenam karyawan tersebut dinyatakan positif narkoba. Kemudian, pihak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tersebut secara sepihak,” kata Junaidi di Palangka Raya, Senin 8 Juni 2020.
Menurut Junaidi, pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat atau eks pasal 158 ayat 1 Undang undang Ketenagakerjaan, maka dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Itu harus dilaporkan dulu kepihak kepolisian, karena ini menyangkut pidana. Nah, bila terbukti bersalah menurut putusan pengadilan, barulah mereka bisa di PHK,” kata Junaidi.
Selanjutnya kata Junaidi, terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan perusahaan, maka berdasarkan pasal 161 UU No 13 tahun 2003, sebelum dilakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus terlebih dahulu diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3.
Lagi pula tambah Junaidi, hasil tes urine hanyalah bukti petunjuk. Dari hasil tes urine tidak cukup bukti untuk menyatakan seseorang positif penyalahgunaan obat terlarang. Banyak obat atau minuman yang mempengaruhi urine yang belum dapat dipastikan penyalahgunaan psikotropika dan zat adektiv, terkecuali yang tertangkap tangan dan ditemukan barang bukti memiliki barang tersebut.
Sebelumnya, pernah dilakukan mediasi antara kedua pihak di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, pada tanggal 3 April 2020 lalu, dengan hasil agar PT HPU memperkerjakan kembali 6 orang pekerjanya yang telah di PHK, namun perusahaan tidak mengindahkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng.
“Untuk itu, kami meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terkait PHK terhadap 6 orang karyawan PT. HPU, karena bertentangan dengan Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tutup Junaidi Lumban Gaol.
Reporter: Untung
Editor: Martha