Pencemaran Nama Baik Anggota DPR-RI Mulyadi, Indra Catri Diperiksa
PADANG, MZK News – Bupati Agam, Indra Catri diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumatera Barat, H. Mulyadi. Sehari sebelumnya, penyidik di Subdit Cyber Crime Polda Sumbar memeriksa Sekda Agam Martias Wanto dalam kasus yang sama.
Bupati Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.
“Iya, yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai saksi di subdit cyber crime Polda Sumbar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Hubmas) Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/5/2020) di Mapolda Sumbar.
Stefanus mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Stefanus seperti dikutip dari Kompas.com.
Stefanus mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.
“Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumbar, Mulyadi, Kamis (28/5/2020).
Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha