HM. Nurnas: Diduga Pos Indonesia Langgar Kontrak Kerja Sama
PADANG, MZK News – Menyikapi bergerombolnya masyarakat dalam mencairkan BLT di Kantor Pos, Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar menduga adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja dengan Pemprov Sumbar, dalam membagikan kepada masyarakat.
Dalam kontrak kerja tersebut salah satu poinnya dinyatakan pihak Pos harus mengantarkan langsung bantuan kepada penerima dan menempelkan sticker sudah menerima bantuan BLT dirumah tersebut.
Nurnas melihat dialokasi penerima, di salah satu nagari di Kabupaten Padang Pariaman, dimana rumah mayoritas penerima tidak ada tertempel sticker.
Antara BLT Provinsi dan BLT Kemensos berbeda polanya, dimana BLT provinsi diantar langsung, sedangkan Kemensos dijeput ke Kantor Pos.
Akibat dugaan pelanggaran kontrak tersebut, sempat terjadi keributan di Pesel dalam pembagian, dan itu membuktikan kalau BLT provinsi tidak diantar langsung, ini perlu dievaluasi.
“Tugas pos dalam kontrak kerja menyalurkan BLT provinsi sampai kerumah penerima, sekaligus menempelkan sticker bukti rumah tangga tersebut sudah menerima bantuan, ternyata pihak pos hanya menitip pada nagari atau desa, dan ada juga yang meminta penerima untuk datang ke kantor pos, itu jelas melanggar kontrak kerja,” ulas Nurnas.
Ditambahkannya, gunanya sticker ditempel dirumah penerima, agar tidak ada lagi penerima ganda dan lebih tertib administrasi, sehingga jika ada bantuan berikutnya tidak menimbulkan polemik
Nurnas juga meminta, agar Pemprov mengkaji ulang kerjasama dengan pihak pos, sehingga tidak ada persepsi berbeda masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.
“Kerjasama dengan pihak pos harus dikaji ulang oleh Pemprov, agar tidak ada lagi kejadian serupa dan tidak ada penelitian yang berbeda dimata masyarakat,” tegas Nurnas mengakhiri.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha