Pedagang Diminta Pahami Aturan Dine In, Ini Kata Mendagri
Jakarta, MZK News – Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa untuk aturan makan di tempat (dine in) hanya dibolehkan selama 20 menit saja, Senin, 26 Juli 2021. Di dalam aturan ini, setiap pedagang restoran diharapkan bisa mengawasi dan mengatur sedemikian rupa cara-cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito mengatakan, makan di tempat memang dipercepat, makan tanpa banyak bicara. Jika terlalu lama akan dikhawatirkan menyebarkan droplet ketika bicara sehingga meningkatkan penularan Covid-19 itu sendiri.
“Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran kepada anggota masyarakat lainnya,” kata Tito melalui Channel Youtube Sekretarian Presiden, 26 Juli 2021.
Pelaku usaha dan pedagang restoran juga diminta untuk lebih memperhatikan hal-hal terkait durasi makan di tempat tersebut. Hal lain yang menjadi pertimbangan Mendagri, agar tidak terjadi penumpukan orang di restoran tersebut.
“Ini pelaku usaha tolong memahami itu, kenapa waktunya pendek diberikan, agar memberikan waktu kepada yang lain juga supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol, tertawa, sambil berbincang itu akan rawan penularan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, penerapan aturan PPKM Level 4 ini akan lebih efektif jika ada dukungan dari pemilik usaha dan nanti diawasi oleh Pemda, Kepolisian, dan TNI.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam