Kejari Aceh Tamiang Berkoordinasi dengan Pemda Bahas Pemulihan Ekonomi
Aceh Tamiang, MZK News – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah langsung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pemerintah daerah disela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61 tahun, tepatnya pada hari Kamis (22/07/2021) sekitar pukul 14.00 WIB yang membahas Percepatan Belanja Daerah Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Wilayah Kab. Aceh Tamiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasi serta yang dihadiri Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, inspektur Kabupaten Aceh Tamiang serta dilaksanakan pada aula Kejari Aceh Tamiang.
“Kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung tanggal 21 Juli 2021 yang mengarahkan agar kejaksaan mendukung pemda dengan maksimal yang diterjemahkan Kejari Aceh Tamiang dengan mengundang bupati beserta perangkat terkait dan Kejari Aceh Tamiang siap mendukung program yang ada pada Pemkab Aceh Tamiang sehingga dapat terhindar dari SILPA di akhir tahun atau dengan kata lain dapat segera terserap,” jelasnya.
Dengan adanya MoU antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kejari Aceh Tamiang diharapkan Pemkab Aceh Tamiang tidak ragu dan sungkan untuk meminta dukungan dan pengawalan pada Kejari Aceh Tamiang.
Disamping itu juga Bupati Aceh Tamiang Mursil, menyampaikan bahwa sektor ekonomi tidak berdampak separah di Jawa dan Bali. Begitu juga orang yang terpapar Covid-19.
“Sektor ekonomi di Aceh Tamiang tidak berdampak separah Jawa dan Bali, karena perekonomian mayoritas berasal dari sawit dan getah di mana angka sawit per hari ini mencapai Rp2.025/kg dan merupakan rekor tertinggi, bahwa di Kab Aceh Tamiang juga tidak mengalami PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, di sisi lain angka penderita Covid-19 di Aceh Tamiang per tanggal 22 Juli 2021 sebanyak 8 orang saja dan tidak sebanyak Jawa,” jelas Bupati.
Dia menambahkan, untuk pembangunan infrastruktur memang tidak bisa mencapai 50%, sebab pencairan dana dari pemerintah baru mencapai 25% atau DP saja, dan kedepan dikhawatirkan akan terjadi permasalahan akibat Refocussing yang akan dicanangkan oleh Menteri Keuangan di mana kontrak telah berjalan sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada gaji PNS serta PAD Aceh Tamiang dalam APBK relatif kecil dan tidak mencapai 10% dimana mayoritas bersumber dari dana transfer seperti DAU, DAK, dan Otsus. Di sisi lain Pemkab Aceh Tamiang berpendapat seharusnya pemotongan anggaran tidak dipukul rata seperti di Jawa sebab kondisi pandemi Covid-19 di Aceh Tamiang tidak tinggi seperti di Jawa (zona kuning-orange) sehingga bisa dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan perekonomian daerah dan masalah tersbesar yang dihadapi Pemkab selama pandemi justru adalah refocussing anggaran bukan Covid-19 itu sendiri.
“Dan terkait pencairan Dana Bansos yang ditransfer langsung kepada rekening penerima namun untuk Provinsi Aceh terdapat keterlambatan yang disebabkan oleh Kemensos menggunakan Bank Konvensional, namun tidak beroperasi di Aceh disebabkan Qanun Syariah,” urai bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dapat dikatakan di Kab. Aceh Tamiang sementara ini tidak terdapat perlambatan ekonomi namun yang dikhawatirkan akan terjadi adalah kenaikan jumlah penderita Covid-19 yang disebabkan oleh Cluster Mudik Idul Adha, namun diharapkan hal itu tidak akan terjadi dan per hari ini jumlah penderita Covid sebanyak 8 (delapan) orang, di sisi lain jumlah orang berkurban tumbuh lebih tinggi hingga 2 kali lipat dibanding tahun lalu dan merupakan parameter positif dalam perekonomian Aceh Tamiang.
Aceh Tamiang mengalami kendala dalam hal vaksinasi karena stok vaksin sudah habis dan hanya tersedia beberapa vaksin cadangan sehingga diharapkan ada kiriman stok vaksin untuk dapat kembali menyelenggarakan kegiatan vaksin massal.
Disampaikan kembali oleh kepala BPKAD Aceh Tamiang, Yusriati, tidak ada kendala yang terjadi pada saat penyaluran dana BLT Dana Desa telah cair dan dimungkinkan akan menjadi yang tercepat lagi dalam hal pencairan, terkait realisasi anggaran khususnya yang bersinggungan dengan Covid-19 yakni Insentif Nakes di mana dengan adanya refocussing maka anggaran akan berkurang.
“Bahwa pelaksanaan koordinasi ini adalah dalam rangka percepatan belanja daerah menuju pemulihan ekonomi nasional khususnya di Wilayah Kab Aceh Tamiang tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB dan berjalan dengan tertib lancar dan aman,” tutup Kejari.
Kejari juga menyampaikan, tidak ada kriminalisasi sepanjang itu hanya masalah administrasi sehingga diharapkan akan muncul rasa aman dan nyaman dalam mengelola anggaran.
Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka percepatan belanja daerah menuju Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Wilayah Kab Aceh Tamiang kita laksanakan sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI. (rilis).
Reporter: Adhifatra
Editor: Bang Anam