Polisi Amankan Calon Penumpang Pesawat karena Rapid Test Palsu
Palangka Raya, MZK News – Seorang Pria berinisial H (36) diamankan oleh Polresta Palangka Raya akibat terbukti memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR yang terjadi pada hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta di Markas Komandonya, Senin (12/07/2021).
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan yang salah satunya yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Covid-19. Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, hasilnya pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satreskrim.
Reporter: Adi Emca
Editor: Khoirul Anam