
(EDITORIAL) Sumbar Dikepung PETI: Kapolda di Persimpangan Dilema Penegakan Hukum
Sumatera Barat kembali menjadi sorotan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Tambang ilegal itu sendiri sudah menjamur dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Dari Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Solok Raya, Solok Selatan, hingga ke ujung Sumbar, Dharmasraya, menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.
Persoalannya bukan hanya soal aktivitas tambang tanpa izin. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan hutan terus bertambah, bahkan merembet kepada persoalan air bersih serta berdampak terhadap hasil pertanian masyarakat.
Aktivitas ini memang membuat alam menjadi rusak berat. Namun, ada juga pelaku yang setelah melakukan aktivitas kemudian melakukan reklamasi. Artinya, persoalan PETI tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
Kalau dilihat dari satu sisi saja, memang benar aktivitas ini sangat salah di mata hukum dan harus ditindak secara tegas. Namun, ketika hal ini ditindak tegas, akan ada ratusan hingga ribuan orang yang ikut terjebak dalam penegakan hukum tersebut.
Mereka bisa tersandung masalah yang sama, sementara di sisi lain akan muncul persoalan baru. Ketergantungan keluarga terhadap nafkah dari aktivitas tersebut bisa langsung berhenti. Jika tidak ada alternatif pekerjaan, bukan tidak mungkin tekanan ekonomi justru melahirkan persoalan sosial dan kriminalitas baru.
Di sinilah persoalan PETI menjadi rumit.
Aktivitas ilegal ini juga tak bisa dipungkiri menjadi salah satu pembangkit ekonomi masyarakat ketika sektor jual beli melemah. Ada pekerja, pengangkut, pedagang, pemilik warung, hingga keluarga yang ikut menggantungkan perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut.
Bukan berarti aktivitas ilegal harus dibenarkan.
Tetapi persoalannya adalah bagaimana negara menghadapi masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada sektor tersebut.
Dalam informasi yang dihimpun, Polda dan Polres yang ada di Sumatera Barat bukan tidak berani menindak. Namun, pendekatan yang dilakukan juga mengarah kepada penertiban dan imbauan. Adapun penangkapan dilakukan ketika aktivitas tersebut memang sudah tidak bisa ditertibkan lagi.
Pendekatan seperti ini tentu menjadi pilihan yang tidak mudah.
Di satu sisi polisi harus berdiri sebagai penegak hukum. Di sisi lain, polisi juga berhadapan dengan realitas sosial masyarakat di lapangan.
Ratusan informasi dan puluhan akun media sosial sibuk dengan pemberitaan PETI. Bahkan muncul pula berbagai tudingan adanya oknum yang terlibat melindungi aktivitas tersebut.
Tuduhan dan tekanan dengan berbagai macam bentuk datang silih berganti. Ada pula pihak-pihak yang mencoba mencari kesempatan untuk bisa menyelam sambil minum air di tengah persoalan PETI ini.
Karena itu, jika memang terdapat pihak yang bermain atau mengambil keuntungan di balik aktivitas ilegal tersebut, persoalannya tentu tidak cukup hanya berhenti pada pekerja di lapangan.
Siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar? Siapa yang mengatur? Siapa yang membeli hasil tambang? Dan siapa yang selama ini menikmati perputaran uang dari aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu justru penting dijawab dalam penegakan hukum.
Dilema dalam penegakan hukum menjadi ujian berat dalam kepemimpinan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati.
Sebab keberhasilan penanganan PETI tidak semata-mata diukur dari berapa orang yang ditangkap atau berapa alat berat yang diamankan. Ukurannya juga harus dilihat dari apakah aktivitas ilegal tersebut benar-benar berkurang dan apakah masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup di sana memiliki jalan keluar.
Dalam upaya menekan aktivitas ilegal ini, pemerintah mencoba membuka ruang regulasi melalui WPR dan IPR tentang pertambangan rakyat ,Namun persoalannya kembali muncul.
Masih banyak syarat yang dinilai sulit ditembus. Ada daerah yang sudah keluar WPR, tetapi IPR-nya masih sulit untuk diurus.
Lalu, pertanyaannya, kenapa? Indonesia masih memakai sistem administrasi yang terkadang terlalu rumit, saling lempar kewenangan dan membuat masyarakat harus berhadapan dengan banyak pintu hanya untuk mendapatkan legalitas.
Kalau memang pertambangan rakyat ingin diarahkan menjadi legal, seharusnya negara juga memberikan jalan yang benar-benar bisa ditempuh masyarakat dengan akses yang tidak begitu rumit .
Jangan sampai masyarakat diminta meninggalkan tambang ilegal, tetapi ketika ingin masuk ke jalur legal, pintunya justru terlalu sempit.
Penegakan hukum tetap harus berjalan. Lingkungan tetap harus dilindungi. Hutan dan sungai tidak boleh terus menjadi korban. Tetapi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup juga tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dalam sebuah operasi penertiban.
PETI bukan sekadar persoalan polisi menangkap penambang.Ini adalah persoalan hukum, lingkungan, ekonomi dan urusan perut masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama.
Kapolda Sumbar berada di persimpangan dilema . Terlalu lunak, hukum dipertanyakan.
Terlalu keras tanpa solusi, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian bisa menjadi korban berikutnya.
Maka yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan, tetapi keberanian mencari jalan keluar.
Sebab pada akhirnya, negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal. Tetapi negara juga harus hadir untuk memastikan bahwa ketika sebuah mata pencaharian ditutup, ada jalan lain yang bisa membuat masyarakat tetap makan dan keluarganya tetap hidup.
Di situlah penegakan hukum benar-benar diuji bukan hanya seberapa banyak yang ditangkap, tetapi seberapa jauh negara mampu menyelesaikan akar persoalannya.
Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina
