DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Pemadaman Listrik Masif Berujung Protes, Warga dan Pewarta Siap Gugat PLN ULP Muara Teweh

Muara Teweh, MZK News – Gelombang kekesalan masyarakat Kabupaten Barito Utara memuncak akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam sepekan terakhir. Menanggapi situasi tersebut, manajemen PT PLN ULP Muara Teweh akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan yang terjadi pada sistem jaringan kelistrikan.

Manager PLN ULP Muara Teweh, Pandu Andoka, menjelaskan bahwa pemadaman bukan disebabkan oleh krisis pasokan batu bara. Penurunan daya murni akibat gangguan teknis pada sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan yang saling terhubung.

“Gangguan generator di PLTU Asam-Asam serta kebocoran pipa boiler dan turbin membuat daya sistem turun. Untuk mencegah blackout total di Kalsel dan Kalteng, kami lakukan pembatasan beban,” ujar Pandu di kantor PLN ULP Muara Teweh, Senin (27/7/2026).

Protes Keras Mewakili Warga Daerah Penghasil Energi

Penjelasan resmi manajemen PLN tersebut langsung mendapat penolakan keras dari perwakilan Perkumpulan Wartawan (Pewarta) Barito Utara. Pihaknya mempertanyakan keadilan atas pemadaman listrik yang merugikan masyarakat di wilayah penghasil energi nasional tersebut.

Perwarta menilai tidak logis jika Barito Utara harus mengalami pemadaman listrik bergilir secara terus-menerus. Pasalnya, daerah tersebut memiliki PLTGU Bangkanai yang menyuplai gas dan energi listrik dalam skala besar.

“Barito Utara ini daerah penghasil gas. Ada PLTGU Bangkanai yang menyumbang energi nasional, kenapa justru kami ikut dipadamkan?” kritik perwakilan Pewarta saat audiensi.

Tuntutan Kompensasi dan Ancaman Gugatan Hukum

Terkait kerugian ekonomi yang menimpa sektor UMKM, perhotelan, hingga rumah tangga, Pandu Andoka menegaskan pihak PLN masih menghitung skema sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2025. Proses evaluasi masih berjalan untuk menentukan besaran kompensasi maupun kebijakan pembebasan rekening.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak memuaskan dan dianggap mengabaikan kerugian riil masyarakat terdampak. Ketua Pewarta M. Agustiam Rajab didampingi Sekretaris MF. Harianja menegaskan akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Kami rugi materiil dan waktu, UMKM kolaps dan usaha mati. PLN hanya minta rakyat hemat 30 persen tapi tanggung jawabnya kabur, PLN harus bertanggung jawab,” tegas MF. Harianja.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *