
Berantas Premanisme Leasing, LAMR Pekanbaru dan Polresta Gelar Pertemuan Strategis
Pekanbaru, MZK News – Penguatan tata tertib sosial dan perlindungan konsumen dari tindakan intimidasi pihak ketiga di jalan raya terus dipacu oleh pemuka adat bersama aparat penegak hukum. Langkah taktis ini digulirkan guna meredam keresahan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah perkotaan.
Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Kota Pekanbaru merealisasikan komitmen tersebut dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersama perusahaan pembiayaan, mereka menggelar pertemuan silaturahmi strategis di Balai Adat, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai perwakilan penegak hukum positif. Kehadiran pihak kepolisian diposisikan sebagai pilar utama untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan fidusia di lapangan.
Tegaskan Batasan Hukum Penagihan
Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, S.H., M.H., menyambut baik keterlibatan aktif dari aparat kepolisian resor tersebut. Pihak lembaga adat menginginkan agar tata cara penagihan kredit macet di Kota Madani dilakukan secara beradab tanpa mengabaikan norma kesopanan.
“Kehadiran Polresta menunjukkan negara hadir melindungi masyarakat. Kita ingin membangun sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Bumi Melayu Pekanbaru harus tetap aman dan tertib, tidak ada ruang untuk tindakan yang meresahkan warga,” tegas Datuk Seri Muspidauan.
Merespons hal itu, perwakilan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Rahmat Saupani, memberikan arahan tegas mengenai batasan hukum proses penarikan unit kendaraan. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan eksekusi sepihak di jalan raya yang disertai ancaman fisik dapat berimplikasi pada sanksi pidana berat.
Deklarasi Pekanbaru Zero Premanisme
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa oleh oknum penagih utan tanpa dokumen resmi dapat dijerat dengan pasal perampasan sesuai Pasal 365 KUHP. Perusahaan pembiayaan wajib memastikan agen kemitraan mereka memiliki sertifikasi profesi resmi dan selalu berkoordinasi dengan petugas.
Sinergitas segitiga antara OJK selaku regulator keuangan, Polresta Pekanbaru selaku eksekutor hukum, dan LAMR sebagai pengayom adat melahirkan sebuah kesepakatan bersama. Seluruh instansi tersebut resmi mendeklarasikan gerakan “Pekanbaru Zero Premanisme Leasing”.
Agenda harian ini ditutup dengan prosesi pemasangan tanjak kepada perwakilan instansi sebagai simbol integrasi komitmen bersama. Evaluasi berkala secara siber maupun faktual akan terus dijalankan demi menjaga marwah budaya serta menjamin kenyamanan aktivitas perekonomian warga Pekanbaru.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina
