DaerahFEATUREDMataPolitikNewsRegionalTOP STORIES

Gelar RDP Lima Jam, DPRD Barito Utara Desak Pemda Segera Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Muara Teweh, MZK News – Penataan regulasi dan legalitas sektor pertambangan skala kecil di tingkat daerah terus diperjuangkan guna menyelaraskan roda ekonomi rakyat dengan kepatuhan hukum nasional. Langkah taktis ini dioptimalkan untuk menyudahi polemik berkepanjangan terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah perbatasan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara merealisasikan langkah konkret tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor. Forum krusial yang diinisiasi oleh Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung dinamis selama hampir lima jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Agenda ini dihadiri lengkap oleh jajaran legislatif, perwakilan Bupati, Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dinas teknis terkait, asosiasi kepala desa (APDESI), serta draf perwakilan warga penambang lokal.

Dinamika forum koordinasi ini akhirnya melahirkan dua kesimpulan penting yang ditandatangani bersama oleh pimpinan rapat dan Ketua Tim PEWARTA, Agustian Rajab. Poin pertama menetapkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan draf Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara berjenjang melalui Gubernur Kalimantan Tengah hingga ke Menteri ESDM.

Usulan draf zonasi WPR tersebut nantinya sekaligus akan dijadikan draf bahan evaluasi dalam penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara. Poin kedua yang disepakati adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bersama antara DPRD dan Pemda untuk mengawal rantai penyelesaian masalah tambang rakyat secara terukur.

“Kami Tim PEWARTA mengucapkan terima kasih ke DPRD Barito Utara. Notulen hari ini bukti negara dan pemerintah hadir. Warga PEWARTA nggak minta diistimewakan. Kami cuma minta diberi ruang legal sesuai UU No 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan 67 tentang WPR dan IPR,” ujar Ketua Tim PEWARTA, Agustian Rajab, usai raker harian tersebut.

Agustian menegaskan bahwa kesimpulan RDP ini menjadi draf jawaban atas keresahan sosial ekonomi yang dialami oleh ribuan warga penambang lokal selama ini. Label negatif sebagai penambang ilegal diharapkan dapat segera terkikis apabila draf instrumen legalitas operasional dari pemerintah sudah diterbitkan.

“Selama ini warga disebut PETI atau ilegal. Padahal undang-undang sudah kasih jalan Izin Pertambangan Rakyat. Masalahnya WPR belum ada. Hari ini DPRD sudah buka pintunya. Tinggal Pemda Barito Utara segera usulkan ke atas,” tutur Agustian menambahkan draf penjelasan kepada awak media.

Guna memastikan draf keputusan bersama ini ditindaklanjuti secara harian oleh eksekutif, Tim PEWARTA berkomitmen penuh untuk mengawal kinerja Pansus yang baru dibentuk. Pihak organisasi jurnalis lokal siap menyuplai draf basis data spasial dan sosiologis riil di lapangan.

Sinergitas ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem pertambangan rakyat yang tidak hanya taat pada regulasi hukum nasional. Tata kelola harian yang tertib diyakini mampu mendongkrak kesejahteraan ekonomi komunal sekaligus menjamin draf kelestarian ekologi lingkungan bagi generasi masa depan.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *