
Kasus Cek Kosong PT SPJ: Kuasa Hukum Amnasmen Desak Polres Padang Tuntaskan Perkara
Padang, MZK News – Penegakan kepastian hukum atas sengketa bisnis dan dugaan penipuan korporasi di tingkat daerah terus bergulir di meja penyidik kepolisian. Langkah penuntasan perkara ini dinilai krusial guna memberikan keadilan komersial bagi para pihak yang dirugikan.
Tim kuasa hukum Amnasmen, Armadepa dan Guntur, bergerak taktis mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat penanganan perkara dugaan penipuan cek kosong. Kasus pidana yang tengah ditangani jajaran Polres Padang ini diketahui telah menetapkan David Maisa dan Saparudin sebagai tersangka utama.
Armadepa memaparkan bahwa status draf tersangka terhadap kedua oknum pengusaha tersebut sejatinya telah berjalan sejak Januari lalu. Namun, hingga pertengahan tahun ini, draf kelengkapan berkas perkara dinilai masih berjalan lambat di tingkat pemeriksaan saksi ahli.
“Kami mendorong percepatan penanganan kasus ini karena klien kami merupakan pihak yang dirugikan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan korban yang lebih luas,” ujar Armadepa dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Dirinya juga menilai laporan balik yang dilayangkan oleh pihak David Maisa terhadap Amnasmen dengan tuduhan penggelapan merupakan draf rekayasa informasi. Upaya pelaporan tersebut dituding sengaja dicitrakan untuk membalikkan fakta hukum yang sedang berproses di kepolisian.
“Klien kami justru merupakan korban dalam persoalan ini. Kami yakin penyidik akan melihat secara jernih seluruh bukti, fakta, serta aliran dana yang telah kami serahkan dalam proses pemeriksaan berkala,” tutur Armadepa menambahkan argumen hukumnya.
Pada kesempatan yang sama, Guntur menjelaskan bahwa keterlibatan Amnasmen dalam struktur internal PT Sumbar Perkasa Jaya (SPJ) bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, kliennya berulang kali diminta membantu memulihkan kondisi finansial perusahaan yang sedang kolaps.
Berdasarkan draf dokumen otentik, PT SPJ kala itu hanya berupa badan hukum di atas kertas yang belum memiliki modal operasional memadai untuk memulai proyek perumahan. Amnasmen kemudian masuk sebagai pemegang saham berbekal perjanjian resmi tertanggal 29 Oktober 2020.
“Klien kami diminta membantu menyelesaikan persoalan perizinan yang tidak kunjung terbit selama lebih dari dua tahun, menyelesaikan konflik lahan dengan pemilik tanah, serta membantu pendanaan untuk pembayaran lahan,” jelas Guntur secara rinci.
Pasca-penandatanganan kontrak kerja sama harian tersebut, Amnasmen dilaporkan langsung mengucurkan dana talangan jumbo untuk membebaskan lahan seluas enam hektare. Dirinya juga menalangi draf biaya notaris, pajak daerah, pembukaan sirkulasi jalan, hingga operasional konstruksi di lapangan.
Melihat seluruh persoalan awal korporasi telah sukses diselamatkan oleh Amnasmen, tim kuasa hukum menilai tuduhan penggelapan dari pihak lawan sangat tidak mendasar. Pihaknya kini tengah merancang draf gugatan perdata dan pidana lanjutan guna menuntut ganti rugi materiil.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
