
Gelar Sosialisasi Perda di Padang Barat, Nanda Satria Bedah Hak Akses Informasi Publik
Padang, MZK News – Perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan terus dipacu oleh jajaran legislatif melalui penguatan pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Langkah edukatif ini penting dilakukan agar hak-hak konstitusional warga negara dalam memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, bergerak nyata dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Agenda strategis ini dipusatkan di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh perwakilan aparatur kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Forum ini dirancang khusus untuk memperluas cakrawala publik mengenai mekanisme permohonan data dan draf keterbukaan instansi vertikal.
Agenda kedewanan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Idham Fadil dan Kepala Bidang Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan sinergi kuat dalam draf penyebarluasan regulasi keterbukaan informasi.
Dalam arahannya, Nanda Satria menegaskan bahwa transparansi merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap performa birokrasi pemerintahan. Namun, politisi muda ini mengingatkan bahwa kebebasan mengakses data tersebut tetap memiliki batasan hukum yang wajib dihormati.
“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda Satria di hadapan ratusan perangkat kelurahan.
Nanda menjelaskan, lompatan teknologi digital dan jaringan internet telah mengubah lansekap pertukaran informasi global secara drastis sejak awal tahun 2000-an. Kemudahan ini di satu sisi menguntungkan masyarakat, namun di sisi lain menyimpan potensi kerawanan konflik informasi.
Oleh karena itu, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 diposisikan sebagai draf pelindung agar publik memperoleh produk informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini sekaligus memitigasi penyebaran berita bohong (hoaks) yang rawan memicu pembelahan sosial.
“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” tutur Wakil Ketua DPRD Sumbar tersebut menambahkan.
Nanda berharap para peserta yang hadir dapat bertindak sebagai agen perubahan (agent of change) yang mampu mengedukasi warga di lingkungan RT dan RW masing-masing. Semakin tinggi literasi masyarakat terhadap hak informasi, maka pengawasan publik terhadap draf pembangunan daerah akan semakin akuntabel.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” pungkas Nanda mengakhiri sambutannya.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
