DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Gelar Sosialisasi Perda di Pasaman, Anggota DPRD Sumbar Sawal Tabuh Genderang Perang Melawan Narkoba

Pasaman, MZK News – Ancaman peredaran gelap narkotika di tingkat pedesaan kian mengkhawatirkan dan menuntut adanya kewaspadaan kolektif dari seluruh lapisan masyarakat. Langkah preventif melalui penguatan regulasi daerah kini gencar disosialisasikan demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, mengingatkan masyarakat secara tegas mengenai dampak destruktif dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Narkoba dinilai tidak hanya merusak lini kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu ketergantungan yang meretakkan keharmonisan keluarga.

Pesan bermuatan sosiokultural itu disampaikan Sawal saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Agenda ini berpusat di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Sawal menjelaskan bahwa maraknya peredaran zat adiktif belakangan ini berkorelasi langsung dengan meningkatnya angka kriminalitas di daerah. Oleh karena itu, draf penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 harus diposisikan sebagai tanggung jawab moral bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus,” ujar Sawal di hadapan ratusan tokoh adat.

Senada dengan hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, menegaskan bahwa biaya rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba sangat menguras anggaran negara. Ia memandang draf pencegahan sejak dini jauh lebih rasional dan efektif ketimbang melakukan pengobatan.

Mursalim menekankan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena secara terstruktur mampu melemahkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Lembaga pemerintahan nagari atau desa adat pun dituntut tanggap dalam melaporkan setiap indikasi transaksi mencurigakan di wilayahnya.

Urgensi pengetatan pengawasan teritorial ini juga diamini oleh Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan peran pemangku adat serta organisasi kepemudaan guna membentengi ruang gerak para bandar narkoba.

“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus bangsa,” tutur Julisman Arif menambahkan draf pencegahan lokal.

Rangkaian acara sosialisasi ini dilaporkan berjalan kondusif dengan dihadiri oleh Wali Nagari Ladang Panjang Barat, jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ketua Bamus, serta pengurus LPMN. Sinergi lintas elemen ini diharapkan mampu menciptakan zonasi lingkungan desa yang bersih dari narkoba secara berkelanjutan.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *