
Terima Audiensi PDUI, Menko Yusril Siap Fasilitasi Solusi Regulasi Kedokteran Pascaputusan MK
Jakarta, MZK News – Pemerintah terus berkomitmen memperkuat tata kelola sistem kesehatan nasional melalui penyempurnaan regulasi dan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Langkah ini krusial dilakukan demi menjamin kepastian kerja para dokter dalam melayani masyarakat luas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Pertemuan strategis ini membedah berbagai isu taktis, mulai dari perlindungan hukum profesi hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sektor kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril didampingi oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania. Kehadiran jajaran pengambil kebijakan ini mempertegas keseriusan pemerintah dalam mengurai benang kusut dualisme regulasi profesi medis.
Ketua Umum PDUI, Ardiansyah Bahar, menyampaikan draf aspirasi mengenai pentingnya kesamaan interpretasi atas putusan MK yang mengatur kedudukan kolegium serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketidakpastian tafsir di lapangan dinilai berpotensi mengganggu fungsi pembinaan dan pengembangan kompetensi dokter umum.
“Harapan kami adalah adanya kesamaan interpretasi sehingga masing-masing unsur dapat berjalan secara independen tanpa menimbulkan dilema maupun persoalan baru di kemudian hari,” ujar Ardiansyah Bahar di hadapan Menko Yusril.
Selain masalah kelembagaan, PDUI juga menyoroti draf pelaksanaan program internship, mekanisme uji kompetensi, serta perlunya perlindungan hukum yang lebih konkret bagi dokter di wilayah terpencil. Isu ini mendesak untuk diselesaikan karena berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Merespons keluhan tersebut, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menjelaskan bahwa putusan MK pada prinsipnya bersifat final dan mengikat. Pemerintah saat ini tengah mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai draf regulasi pelaksana.
“Permasalahan yang ada saat ini lebih banyak berada pada level peraturan pelaksana. Karena itu, berbagai masukan dari organisasi profesi masih sangat terbuka untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi yang sedang berjalan,” jelas Fitra Arsil.
Sementara itu, Menko Yusril menegaskan bahwa kementeriannya siap menjalankan fungsi jembatan koordinasi lintas sektoral secara objektif. Jika ditemukan adanya benturan kepentingan atau perbedaan pandangan antar-lembaga, Kemenko Kumham Imipas akan memfasilitasi dialog bersama kementerian teknis.
Yusril juga meminta agar organisasi profesi seperti PDUI terus dilibatkan secara aktif dalam draf penyusunan kebijakan turunan pascaputusan MK. Partisipasi publik ini penting agar regulasi yang lahir di masa depan mampu menjawab kebutuhan sektor kesehatan secara komprehensif tanpa mencederai hak hukum para dokter.
“Pada prinsipnya, tugas kami adalah mengoordinasikan berbagai persoalan yang muncul. Jika terdapat perbedaan pandangan antar-pemangku kepentingan, maka akan kami fasilitasi dan komunikasikan kepada kementerian terkait agar dapat ditemukan solusi yang tepat,” pungkas Yusril mengakhiri audiensi.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI
