
Ketua FWP-SB Novrianto Sebut UU Kepolisian Baru Jadi Kunci Penguatan Investasi Daerah
Padang, MZK News – Langkah parlemen menyetujui draf regulasi pembaruan korps bhayangkara terus menuai respons positif dari berbagai elemen masyarakat sipil di daerah. Aturan baru ini diposisikan sebagai instrumen hukum krusial untuk mempercepat reformasi internal kepolisian.
Dukungan penuh terhadap disahkannya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia datang dari wartawan senior Sumatera Barat, Novrianto. Pria yang akrab disapa Ucok ini menilai regulasi tersebut merupakan langkah taktis dalam memperkuat kemandirian Polri di bidang pelayanan publik.
Ucok, yang saat ini dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), menegaskan pentingnya payung hukum yang adaptif. Mantan aktivis pers ini menyebut stabilitas keamanan nasional hanya bisa dicapai jika fondasi legalitas institusi kepolisian sudah kokoh.
“Kami mendukung sepenuhnya disahkannya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, Polri diharapkan semakin mandiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah,” ujar Ucok di Padang, Kamis (11/6/2026).
Penasehat Jaringan Pemred Sumbar (JPS) ini menambahkan, jaminan keamanan di tingkat regional merupakan variabel utama penyokong pertumbuhan ekonomi makro. Kondisi wilayah yang kondusif terbukti menjadi daya tarik utama bagi para investor luar negeri untuk menanamkan modal di draf proyek strategis daerah.
Sebaliknya, jika tata kelola kamtibmas di daerah rapuh, maka program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat berpotensi mangkrak di tengah jalan. Oleh karena itu, penguatan fungsi polri melalui undang-undang dinilai sudah berada di draf jalur yang tepat.
“Ketika keamanan di daerah terjaga dengan baik, maka stabilitas nasional juga akan semakin kuat. Hal ini tentu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tutur Pembina PJKIP Sumbar tersebut.
Lebih lanjut, Ucok berharap momentum pengesahan regulasi ini diikuti dengan peningkatan kualitas integritas personal seluruh personel kepolisian di lapangan. Polri dituntut untuk mengikis habis budaya pungli serta meningkatkan transparansi penegakan hukum pidana.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen insan pers nasional untuk aktif mengawal implementasi undang-undang ini melalui fungsi kontrol sosial yang independen. Sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum dan jurnalis menjadi kunci utama terciptanya ruang publik yang demokratis.
“Selamat atas disahkannya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Semoga Polri semakin maju, semakin dipercaya masyarakat, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Ucok mengakhiri pernyataannya.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
