
Nekat Babat Hutan Lindung Register 17 Lampung, Mantan Narapidana Pembalakan Liar Kembali Diringkus
Bandar Lampung, MZK News – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bergerak taktis menggagalkan praktik pembalakan liar (illegal logging). Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang nekat beroperasi di dalam kawasan lindung negara.
Aktivitas perusakan lingkungan tersebut menyasar kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua pelaku kini harus menghadapi proses hukum akibat tindakan eksploitasi hutan tanpa izin tersebut.
Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial NRM (55), seorang penebang pohon yang ternyata merupakan residivis kasus serupa. NRM sebelumnya pernah diamankan oleh petugas dan telah menerima surat peringatan keras, namun ia tetap nekat mengulangi perbuatannya.
Dalam melancarkan aksinya, NRM tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh pelaku lain berinisial DP, yang bertindak sebagai sopir untuk mengangkut hasil tebangan kayu ilegal tersebut keluar dari area hutan.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB, saat NRM memasuki hutan membawa sepeda motor modifikasi. Ia membekal sejumlah peralatan menebang, seperti satu unit mesin chainsaw (gergaji mesin), oli bekas, bahan bakar Pertalite, golok, dan tali tambang sepanjang 30 meter.
Setelah NRM berhasil menumbangkan sekitar 30 batang pohon, kayu rimba campuran tersebut langsung dimuat ke dalam bak mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Petugas yang sudah mengintai di lokasi segera melakukan penyergapan di tempat.
Dari tangan para tersangka, tim Gakkum menyita 62 potong kayu rimba campuran siap jual bersama alat potong chainsaw dan sebilah golok. Satu unit mobil pengangkut beserta kunci kontak dan STNK asli juga turut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Seluruh barang bukti fisik tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara itu, kedua tersangka kini resmi menjalani masa penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama taktis para pemangku kawasan hutan di Provinsi Lampung. Langkah tegas ini dinilai sangat krusial demi menekan laju degradasi serta kerusakan ekosistem hutan.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan,” tegas Hari Novianto di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026).
Hari menambahkan, dalih ekonomi tidak boleh mengorbankan aspek ekologi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli siber maupun lapangan guna memastikan hutan lindung steril dari aktivitas ilegal.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenhut RI
