FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Pemerintah Matangkan Sistem Ekspor Satu Pintu Lewat PT Danantara

Jakarta, MZK News – Pemerintah resmi mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Kebijakan besar yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan perdagangan.

Langkah taktis ini dirancang untuk mendorong transparansi serta mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pada implementasi tahap awal, sistem akan mengintegrasikan pelaporan ekspor secara elektronik tanpa mengganggu kontrak dagang yang sedang berjalan.

Melalui masa transisi yang terukur, pemerintah menjamin kepastian hukum dan stabilitas iklim berusaha bagi seluruh eksportir maupun mitra internasional. Kehadiran PT Danantara diharapkan mampu membuat pencatatan arus modal masuk hasil perdagangan komoditas menjadi jauh lebih akuntabel.

“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tata kelola baru ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Pada fase perdana, mekanisme ekspor satu pintu akan mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Ketiga komoditas tersebut sengaja dipilih karena menjadi kontributor penting bagi surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut. Pada tahun 2025 saja, nilai ekspor akumulatif ketiganya sukses menembus angka USD66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Selama masa transisi yang dimulai awal Juni ini, kegiatan operasional pengapalan barang di pelabuhan akan tetap berjalan normal seperti biasa. Namun, para eksportir kini diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitasnya kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menjadwalkan evaluasi total dalam tiga bulan pertama pelaksanaan untuk menyempurnaan sistem sebelum target penerapan penuh pada 1 Januari 2027. Skema tahapan ini sengaja disusun rapi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup dalam melakukan adaptasi birokrasi.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian,” pungkas Menko Airlangga optimis.

Sebagai informasi, konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Tampak hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, COO Danantara Dony Oskaria, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Perekonomian RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *