Revisi UUPA Bergulir: Gubernur Mualem Desak Kewenangan Sesuai MoU Helsinki dan Dana Otsus 2,5 Persen
Jakarta, MZK News – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa pengembalian kewenangan penuh daerah menjadi poin paling krusial dalam draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penyesuaian regulasi ini dinilai mendesak demi menjaga stabilitas keamanan di Tanah Rencong.
Mualem menyebutkan, penguatan kewenangan tersebut harus berjalan lurus dengan butir-butir yang telah disepakati dalam MoU Helsinki. Tanpa adanya kejelasan hak dan legalitas hukum dari pusat, roda pemerintahan di daerah dipastikan tidak akan berjalan optimal.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” ujar Gubernur Mualem dalam pertemuan di Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain persoalan pembagian kekuasaan, Mualem mendesak Tim Pembahas UUPA untuk mengawal ketat keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pihaknya menargetkan perolehan angka persentase yang adil demi menunjang percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem menambahkan tuntutan strategisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran eksekutif dan legislatif jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Senayan, Senin, 25 Mei 2026. Demi menyatukan sudut pandang, Mualem memboyong seluruh tokoh kunci Aceh ke ibu kota.
Delegasi yang dipanggil meliputi Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadhli atau Abang Samalanga, Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), hingga Sekda Aceh Nasir Syamaun. Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr. Nurlis Effendi beserta pakar hukum Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) juga ikut memperkuat tim.
Wagub Fadhlullah menyatakan optimismenya bahwa Pemerintah Pusat akan mengabulkan perpanjangan Dana Otsus tersebut. Mantan anggota DPR RI ini menekankan bahwa keberhasilan negosiasi di tingkat nasional sangat bergantung pada pola pendekatan diplomasi yang digunakan.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenangkan oleh Pemerintah Pusat. Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” tutur Dek Fadh.
Dek Fadh juga meminta tim perumus untuk aktif melibatkan civitas akademika kampus dan berbagai komponen sosiologis masyarakat. Langkah inklusif ini krusial agar hasil revisi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan rill dan aspirasi kolektif rakyat Aceh secara luas.
Di sisi lain, Sekda Nasir Syamaun selaku moderator rapat mengungkapkan ada 52 poin krusial yang masuk dalam radar perubahan. Dari total 51 pasal yang direvisi secara nasional, pihak daerah menyisipkan usulan 8 pasal revisi mandiri serta 1 pasal tambahan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRA Abang Samalanga menegaskan setiap perubahan norma hukum wajib dikonsultasikan kembali dengan parlemen lokal. Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRA, Abdurrahman Ahmad, menilai banyak usulan dari DPR RI yang sebenarnya berdampak positif bagi masa depan daerah.
Sebagai penutup, Ampon Man mengingatkan kembali esensi filosofis dari pembentukan aturan khusus ini. Ia menegaskan bahwa naskah akademik UUPA merupakan sebuah mahakarya hukum yang diakui internasional, sehingga revisi kali ini harus berfokus pada kemudahan implementasi di lapangan.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” pungkas Ampon Man dengan penuh harap.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Pemprov Aceh

