ArtikelFEATUREDTOP STORIES

(EDITORIAL) Rapor Merah Jaksa Agung di Sijunjung

Nama ST Burhanuddin selama ini identik dengan slogan perang terhadap mafia tanah, korupsi sumber daya alam, dan pembabatan kawasan hutan ilegal. Namun, dibalik gaung besar pemberantasan korupsi itu, muncul sebuah ironi tajam dari Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Di wilayah inilah dugaan mega korupsi lahan negara, perusakan kawasan hutan, dan penguasaan lahan berskala besar diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Lebih mengejutkan lagi, perkara ini telah melewati tiga generasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat tanpa hasil konkret yang benar-benar menyentuh aktor utama di balik dugaan kejahatan tersebut.

Dari era Yuni Daru Winarsih, Muhibuddin, hingga kini dipimpin Dedie Tri Haryadi, publik terus disuguhi pola yang sama: pergantian pejabat berjalan cepat, tetapi penanganan kasus tetap membeku.

Padahal kasus ini bukan perkara kecil.
Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa,
Ini adalah dugaan mega korupsi kawasan negara yang oenuh dengan skandal para elit mulai dari lokal ,regional bahkan sampai Nasional .

Hutan Negara Berubah Jadi Perkebunan

Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di lapangan, kawasan di Nagari Tanjung Kaliang sebelumnya merupakan hutan negara. Namun, seiring waktu, kawasan itu diduga berubah menjadi hamparan perkebunan sawit dalam skala besar melalui proses yang dipertanyakan legalitasnya.

Pembabatan hutan, alih fungsi kawasan, hingga dugaan penguasaan lahan secara terstruktur menjadi sorotan utama masyarakat. Situasi ini diperparah dengan munculnya dugaan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi kawasan hutan dan sumber daya alam.

Skala persoalannya bahkan disebut mencapai ratusan hektare.

Jika dugaan tersebut benar, maka kasus ini bukan lagi level daerah. Ini merupakan persoalan nasional yang menyangkut kerusakan lingkungan, penguasaan aset negara, dan dugaan korupsi sumber daya alam secara sistematis.

Aset Pemkab Sijunjung Ikut Hilang

Yang lebih mengejutkan, dalam pusaran persoalan ini disebut pula adanya aset milik Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang ikut lenyap.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada tahun 2006 pemerintah daerah pernah membeli lahan di kawasan tersebut, yang saat itu statusnya masih merupakan kawasan hutan negara. Lahan itu dibeli menggunakan uang negara dan seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Namun kini keberadaan aset tersebut disebut tidak lagi jelas.

Jika benar aset daerah hilang di tengah dugaan penguasaan kawasan ilegal, maka ini merupakan alarm besar bagi aparat penegak hukum. Sebab negara tidak hanya kehilangan kawasan hutan, tetapi juga diduga kehilangan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran publik.

Pertanyaannya sederhana namun mengerikan: bagaimana mungkin aset negara bisa lenyap tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas?

Satgas PKH Bergerak, Ranah Pidana Justru Membeku

Ironi terbesar dalam kasus ini adalah fakta bahwa negara sebenarnya telah bergerak melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penanganan dan penertiban kawasan menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah melihat adanya persoalan serius di wilayah tersebut.

Namun anehnya, ketika langkah administratif mulai dilakukan, proses pidana korupsi justru seperti kehilangan nyali.

Mengapa penertiban kawasan bisa berjalan, tetapi penetapan aktor utama dalam dugaan mega korupsi ini justru mandek?

Mengapa publik belum melihat langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penguasaan kawasan negara tersebut?

Kondisi ini akhirnya memunculkan spekulasi adanya kekuatan besar yang diduga ikut menjaga agar perkara tidak berkembang lebih jauh.

Dugaan Pembeking dan Permainan Elite

Dalam banyak kasus besar di Indonesia, mandeknya proses hukum sering dikaitkan dengan adanya dugaan pembeking internal maupun jaringan elite yang bermain di belakang layar.

Situasi serupa kini menjadi pembicaraan publik di Sumatra Barat. Nama HAS sebelumnya sempat mencuat. Namun publik kini mulai bertanya: apakah ada pihak lain yang ikut mengendalikan arah penanganan perkara?

Jika benar ada oknum yang diduga melindungi kepentingan tertentu, maka ini bukan hanya persoalan korupsi lahan, tetapi juga persoalan integritas institusi penegakan hukum.

Karena hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, jaringan, maupun permainan kekuasaan.

Pengalihan Isu dan Kaburnya Fokus Perkara

Ketika sorotan publik terhadap dugaan mega korupsi mulai membesar, berbagai isu lain tiba-tiba bermunculan: konflik adat, sengketa ulayat, hingga gesekan horizontal antar kelompok masyarakat.

Pola semacam ini diduga menjadi bagian dari pengalihan fokus agar substansi utama perkara yakni dugaan korupsi dan penguasaan kawasan negara perlahan tenggelam.

Akibatnya, publik disibukkan dengan konflik sosial di permukaan, sementara aktor utama dugaan perusakan kawasan hutan tetap aman di balik layar.

Rapor Merah untuk Kejaksaan Agung

Kasus di Nagari Tanjung Kaliang kini menjadi rapor merah bagi kepemimpinan ST Burhanuddin.

Karena jika Kejaksaan Agung benar-benar serius memberantas mafia tanah dan korupsi sumber daya alam, maka kasus sebesar ini seharusnya sudah menjadi prioritas nasional.

Mandeknya perkara hingga melewati tiga generasi Kajati menunjukkan adanya persoalan besar yang tidak bisa lagi ditutup dengan retorika.

Publik menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi total, audit investigatif, hingga membongkar dugaan keterlibatan pihak internal yang bermain dalam perkara ini.

Taruhan Integritas Kajati Sumbar yang Baru

Kini seluruh sorotan tertuju pada Dedie Tri Haryadi.

Publik tidak membutuhkan pidato normatif atau seremoni pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: membuka seluruh aliran penguasaan lahan, menelusuri hilangnya aset pemerintah daerah, mengusut dugaan mega korupsi kawasan negara, serta menyeret siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Karena jika kasus ini kembali gagal dituntaskan, maka sejarah hanya akan mencatat satu hal: negara kalah menghadapi mafia lahan dan para pemain besar yang diduga menguasai hutan demi kepentingan pribadi.

Dan ketika hukum tak lagi mampu melindungi kawasan negara dari dugaan korupsi berjamaah, maka yang hancur bukan hanya hutan Sumatra Barat tetapi juga wibawa keadilan di mata rakyat.

Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *