DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Disdikbud Lahat Tegaskan Larangan Jual LKS di Lingkungan Sekolah

Lahat, MZK News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat melalui Bidang Pembinaan SD melaksanakan pembinaan bagi seluruh kepala sekolah tingkat SD di wilayah Kecamatan Lahat Kota, Lahat Selatan, dan Gumay Talang. Agenda penting ini digelar di Aula Dinas Pendidikan pada Selasa (5/5/2026).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Kepala Dinas. Dalam arahannya, Arlan menekankan mekanisme pembelajaran di sekolah serta percepatan implementasi program-program dari Kementerian Pendidikan RI.

Suasana diskusi menjadi hangat saat salah seorang kepala sekolah mengangkat isu terkait pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan biaya acara perpisahan. Isu ini mencuat seiring rencana Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., untuk membebaskan biaya LKS di tahun mendatang.

Merespons hal tersebut, Arlan Darqoni memberikan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan praktik jual-beli buku LKS di lingkungan sekolah.

“Dinas pendidikan memahami bahwa siswa membutuhkan buku pendukung untuk belajar mandiri di rumah. Oleh karena itu, orang tua/wali murid diperbolehkan membeli LKS secara mandiri di luar sekolah,” ujar Arlan memberikan solusi.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar sekolah tidak memaksakan siswa untuk memiliki buku LKS dari penyedia tertentu. Pihak Dinas berkomitmen penuh menjaga integritas lembaga pendidikan agar tetap bersih dari praktik komersialisasi buku.

Terkait polemik seragam dan biaya acara perpisahan, Arlan menyarankan agar sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah sebagai wadah musyawarah. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari gesekan dan kecurigaan dari pihak wali murid.

Arlan menegaskan bahwa kepala sekolah dilarang terlibat dalam urusan teknis pengumpulan dana tersebut. Penentuan biaya dan kesepakatan harus murni hasil diskusi antara wali murid dan Komite Sekolah.

“Kepala sekolah jangan ikut campur dalam urusan teknis biaya perpisahan atau seragam. Biarlah wali murid bersama Komite Sekolah yang menentukan kesepakatan,” pungkasnya dengan tegas.

Reporter: Heri Susanto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *