DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

DPRD Jepara Bahas 4 Ranperda Strategis, Aturan Pemilihan Petinggi Jadi Prioritas

Jepara, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi memulai proses legislasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda ini diawali melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (27/4/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menjelaskan bahwa paket regulasi ini terdiri dari dua Ranperda inisiatif legislatif dan dua lainnya merupakan usulan pemerintah daerah. Guna mendalami aturan tersebut, empat Panitia Khusus (Pansus) telah resmi dibentuk.

Pembentukan Pansus ini diikuti dengan penetapan struktur kepemimpinan di masing-masing tim. Penunjukan ketua dan wakil ketua Pansus menjadi langkah awal agar pembahasan setiap materi hukum dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

“Empat panitia khusus juga sudah dibentuk, dan dalam rapat tadi telah dipilih ketua serta wakil ketuanya,” ujar Agus Sutisna usai memimpin rapat.

Fokus utama dalam pembahasan kali ini tertuju pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur tata cara pencalonan hingga pemberhentian petinggi desa (Kades) yang dinilai sangat mendesak.

Agus menekankan bahwa pembahasan aturan petinggi desa harus dipacu agar selesai sebelum tahapan pemilihan dimulai pada Juni mendatang. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon petinggi di Jepara.

“Perbedaan yang krusial dalam perubahan ini adalah terkait mekanisme calon tunggal,” jelas Agus memberikan rincian poin perubahan regulasi tersebut.

Selain aturan desa, DPRD juga membedah tiga Ranperda lainnya. Ketiganya mencakup perubahan tata cara pembentukan peraturan daerah, susunan perangkat daerah, serta regulasi terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan kesiapan pihak eksekutif untuk mengawal seluruh proses pembahasan bersama legislatif. Ia berharap usulan yang diajukan pemerintah dapat disetujui demi kelancaran operasional daerah.

“Kita tunggu hasilnya saja dan kita ikuti. Usulan dari eksekutif mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sehingga kita bisa menjalankan perdanya,” ungkap Bupati Witiarso.

Langkah legislasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jepara. Sinkronisasi antara aturan daerah dengan kebutuhan masyarakat menjadi target utama dari pengesahan empat Ranperda tersebut.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Pemkab Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds