DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Pencuri Kios Minyak Selatpanjang Bebas Lewat Restorative Justice, JAM Pidum Setujui Perdamaian

Pekanbaru, MZK News – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas perkara pencurian di Selatpanjang. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara daring pada Kamis (23/4/2026).

Tersangka dalam kasus ini, Miftahul Huda Arromi Bin Zulfikar, kini dapat menghirup udara bebas setelah permohonan yang diajukan Kejari Kepulauan Meranti dikabulkan. Persetujuan ini diberikan langsung usai pemaparan oleh Wakajati Riau, Edy Handojo, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari insiden di sebuah kios minyak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Selatpanjang Kota. Tersangka yang awalnya hendak mengambil pengisi daya ponsel yang tertinggal, justru nekat mengambil tas berisi uang hasil penjualan minyak.

Himpitan ekonomi dan keinginan tulus untuk membantu orang tua menjadi alasan tersangka mengambil tas berisi uang Rp1.036.000 tersebut. Namun, rasa bersalah segera menghampiri tersangka yang kemudian mengakui perbuatannya secara jujur.

Dalam proses mediasi yang diinisiasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian. Korban yang tersentuh dengan kejujuran tersangka akhirnya memberikan maaf dan sepakat untuk berdamai.

Direktur A pada JAM Pidum, Hariwibowo, S.H., M.H., menilai bahwa penyelesaian di luar jalur persidangan jauh lebih memberikan manfaat hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang humanis.

“Hak korban telah dipulihkan dan tersangka menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kesalahannya,” ujar Hariwibowo saat memberikan keterangan resmi dalam ekspose tersebut.

Penghentian penuntutan ini dipandang sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian dan rasa keadilan. Langkah ini juga memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki hidupnya di tengah masyarakat.

Kejati Riau menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Terdapat syarat ketat seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, status hukum tersangka resmi dicabut. Kejari Kepulauan Meranti akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bukti sah berakhirnya perkara tersebut.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds