Putusan Tipiring Jamaluddin Lubis Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Ajukan Verzet
Pekanbaru, MZK News – Tim kuasa hukum Jamaluddin Lubis menilai putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru cacat hukum. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa pada Selasa (21/4/2026), meskipun permohonan penundaan sidang telah diajukan secara resmi.
Kuasa hukum Jamal, Weny Friaty, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan upaya hukum verzet atau perlawanan. Langkah ini diambil atas putusan Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr yang menyatakan kliennya bersalah memakai tanah tanpa izin.
Hakim tunggal dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Weny menegaskan bahwa persidangan tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri di hadapan hukum.
“Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan sidang secara resmi karena sedang mengupayakan gelar perkara di Polda Riau,” ujar Weny Friaty kepada awak media.
Weny menilai hakim mengabaikan prinsip fair trial dengan tetap melanjutkan persidangan. Selain masalah kehadiran, tim hukum menyoroti lemahnya aspek pembuktian karena alat bukti kepemilikan tanah dari pelapor tidak pernah dihadirkan secara fisik dalam sidang.
Kejanggalan lain yang diangkat adalah terkait masa daluwarsa penuntutan. Berdasarkan KUHP terbaru, tindak pidana dengan ancaman ringan memiliki batas waktu tiga tahun, sementara Jamal dilaporkan atas penggunaan lahan yang sudah ditempatinya sejak tahun 2008.
“Terdakwa telah memakai tanah tersebut sejak 2008, artinya sudah 18 tahun. Merujuk Pasal 136 ayat (1), kewenangan penuntutan penyidik seharusnya telah gugur demi hukum karena daluwarsa,” tegas Weny.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat. Jamal yang menjabat sebagai Ketua LPM setempat dilaporkan oleh pihak pengembang setelah melakukan penimbunan drainase untuk mencegah abrasi dan banjir di lingkungan warga.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim pelapor. Pasalnya, sertifikat tersebut dikabarkan berada di BPN untuk keperluan ganti rugi jalan tol, namun lokasi objeknya diduga berbeda dengan lahan yang ditempati kliennya.
Atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Pekanbaru, Jamal juga telah melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Riau. Ia merasa dikriminalisasi atas upayanya menjaga lingkungan perumahan dari ancaman banjir.
Kini, tim hukum berharap melalui upaya verzet, Pengadilan Negeri Pekanbaru bersedia membuka kembali pemeriksaan perkara secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada prosedur hukum yang dilangkahi demi kepastian hukum yang adil.
“Prinsipnya, meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan melalui proses hukum yang benar dan transparan,” pungkas Weny menutup penjelasannya.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


