Polda Riau Musnahkan Heroin dan Sabu Senilai Rp71,5 Miliar, 132 Ribu Jiwa Terselamatkan
Pekanbaru, MZK News – Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di tanah air. Pada Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang bertempat di halaman Mapolda Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja. Seluruh barang haram ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus besar dengan total 10 tersangka yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Riau.
Kegiatan ini dipimpin oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.I.K., M.H., dan dihadiri perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, serta organisasi GRANAT. Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menunjukkan transparansi Polri dalam penanganan kasus narkoba.
Dalam arahannya, Kombes Pol. Prabowo Santoso menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai peredaran zat berbahaya. Ia menyebut tindakan ini telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari ancaman ketergantungan obat terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar dapat menghancurkan masa depan ratusan ribu jiwa. Melalui aksi ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Prabowo Santoso.
Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dihancurkan tersebut mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka fantastis ini menggambarkan betapa besarnya potensi kerugian sosial dan ancaman keamanan yang membayangi masyarakat jika barang tersebut beredar luas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar kasus ini terhubung dengan jaringan internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang mengambil barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk dikirim ke luar daerah, seperti Palembang.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam demi menghindari deteksi petugas. Salah satu tersangka sabu mengaku nekat menjalankan aksi kedua karena tergiur upah jutaan rupiah, setelah sebelumnya berhasil meloloskan 5 kilogram sabu.
Polda Riau memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para gembong narkotika di wilayahnya. Upaya pengejaran hingga ke level atas jaringan terus dilakukan guna memastikan Riau bersih dari pengaruh barang haram tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujar Irwasda di akhir kegiatan.
Kini, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti mereka sebagai konsekuensi atas tindakan merusak generasi bangsa.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


