Atasi Masalah Sampah, Bupati Kerinci Limpahkan Kewenangan Pengelolaan ke Camat
Kerinci, MZK News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci melakukan terobosan besar dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui kebijakan baru yang lebih terstruktur, kini kewenangan penanganan sampah dibagi antara pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Langkah ini diambil agar penanganan kebersihan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Bupati Kerinci resmi melimpahkan sebagian wewenang tersebut agar para camat menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan wilayahnya masing-masing.
Kini, setiap camat bertanggung jawab penuh atas kebersihan kawasan permukiman dan jalan lingkungan. Tanggung jawab ini mencakup pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga mengoordinasikan kegiatan gotong royong rutin bersama warga.
Meskipun kewenangan di tingkat wilayah telah dilimpahkan, DLH Kabupaten Kerinci tetap memegang peran strategis secara menyeluruh. DLH fokus pada sistem pengangkutan sampah dari TPS menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, DLH bertanggung jawab dalam penyediaan sarana prasarana serta melakukan evaluasi kinerja kebersihan tingkat kabupaten. Pembagian tugas ini diharapkan menciptakan sistem kerja yang lebih terukur dan tidak tumpang tindih.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, Neneng Susanti, menegaskan bahwa pihaknya tetap berperan aktif dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, koordinasi dengan kecamatan akan membuat masalah sampah tertangani lebih dini.
“DLH tetap fokus pada sistem besar seperti pengangkutan dan penyediaan sarana. Sementara di kecamatan, penanganan bisa lebih cepat karena langsung dieksekusi di wilayah masing-masing,” ujar Neneng, Minggu (22/03/2026).
Neneng juga memastikan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Kabupaten Kerinci dalam kondisi prima. Fasilitas ini siap menerima kiriman sampah dari seluruh kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Sistem ini diperkuat dengan keberadaan empat TPS3R strategis di Giri Mulyo, Pelompek, Batang Sangir, dan Siulak Mukai. Keberadaan titik ini bertujuan mengurangi volume sampah melalui metode reduce, reuse, dan recycle.
Untuk mengantisipasi kondisi darurat, DLH menyiagakan “Tim Orange” sebagai tim reaksi cepat. Pasukan ini bertugas menyisir dan menangani penumpukan sampah liar yang kerap muncul di lokasi yang tidak terduga.
“Jika ada penumpukan sampah liar, tim kami siap turun cepat. Targetnya, lingkungan kembali bersih dalam waktu singkat,” pungkas Neneng.
Kebijakan progresif ini diperkuat secara hukum melalui Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Kerinci yang lebih asri dan nyaman.
Reporter: Regi Idarto
Editor: Martha Syaflina


