Disnakertrans Jambi Buka 4 Posko Pengaduan THR 2026, Kawal Hak Pekerja Jelang Lebaran
Jambi, MZK News – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi resmi membuka empat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja agar mendapatkan haknya tepat waktu menjelang Idulfitri.
Pembukaan posko ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR dan bonus bagi sektor tertentu. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan di Jambi mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku tahun ini.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan HI Disnakertrans Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menjelaskan bahwa aturan tahun ini memiliki cakupan yang lebih luas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan ekstra bagi para buruh.
“Untuk tahun ini sesuai surat edaran menteri, pembayaran THR keagamaan juga berbarengan dengan pembayaran bonus bagi pekerja di sektor tertentu,” ujar Dodi Haryanto, Minggu (15/3/2026).
Posko pengaduan tersebut tersebar secara strategis, mencakup satu posko tingkat provinsi dan tiga posko wilayah yang menjangkau seluruh kabupaten dan kota. Kehadiran posko ini mempermudah akses bagi pekerja yang merasa haknya diabaikan oleh manajemen perusahaan.
Dodi menjelaskan bahwa layanan ini sudah beroperasi sejak awal Maret dan akan terus melayani hingga 20 Maret 2026. Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui kanal pengaduan daring (online) yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Posko pengaduan ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, khususnya pada bidang pengawasan. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan online,” tegas Dodi menjelaskan mekanisme pelaporan.
Meskipun batas akhir pembayaran adalah H-7 lebaran, pemerintah daerah menganjurkan agar perusahaan membayarkan THR lebih awal. Pembayaran di awal Ramadan dinilai sangat membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan pokok keluarga yang cenderung naik harganya.
Dodi menyarankan agar perusahaan tidak menunggu hingga batas waktu maksimal yang ditetapkan undang-undang. Ia berharap komunikasi yang harmonis antara pemilik usaha dan pekerja dapat terjalin demi stabilitas ekonomi daerah.
“Kami menyarankan perusahaan agar tidak menunggu batas akhir. Kalau bisa mulai dari 14 hari sebelum hari raya atau sejak awal Ramadan sudah dibayarkan,” imbuh Dodi memberikan anjuran.
Sejauh ini, Disnakertrans mencatat baru ada satu laporan masuk yang berasal dari perusahaan di Kota Jambi. Kasus tersebut pun diklaim telah selesai melalui jalur mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun, pemerintah tetap memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban ini. Sanksi administratif yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.
“Kami mengimbau seluruh pimpinan perusahaan agar membayar THR tepat waktu karena itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” tutup Dodi dengan nada tegas.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina


