Mantan Kades Batang Merangin Resmi Disidangkan Terkait Korupsi Dana Desa Rp644 Juta
Sungai Penuh, MZK News – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Tiga sosok yang terseret dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Batang Merangin bernama Sumino dan mantan Pjs Kepala Desa, Zulfikar. Selain perangkat desa, Irwandi yang menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Proses pelimpahan ini menandakan dimulainya tahap penuntutan bagi ketiga terdakwa di meja hijau.
“Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap atau P21. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi,” ujar Tomi Ferdian, Jumat (13/3/2026).
Proses pelimpahan ini mencakup penyerahan puluhan dokumen laporan keuangan dan beberapa barang elektronik sebagai alat bukti kunci. Selain itu, tim penyidik juga menyerahkan aset-aset yang sebelumnya telah dibekukan selama masa penyidikan berlangsung.
“Barang bukti yang diserahkan berupa puluhan dokumen serta aset yang sebelumnya telah dibekukan selama proses penyidikan,” tambah Tomi menjelaskan detail pelimpahan tersebut.
Perkara ini berawal dari hasil audit Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran tahun 2021 yang mencapai Rp1,6 miliar. Penyimpangan diduga terjadi saat masa transisi jabatan dari Pjs Kepala Desa Zulfikar kepada Kepala Desa definitif, Sumino.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyusun laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan atau fiktif. Peran Irwandi sebagai pendamping desa diduga kuat membantu melegalkan laporan yang tidak memiliki fisik bangunan tersebut.
Berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan tim teknis bersama Inspektorat, ditemukan banyak ketimpangan antara anggaran yang dicairkan dengan hasil fisik. Kerugian negara akibat praktik rasuah ini diperkirakan mencapai Rp644 juta.
“Ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp644 juta,” tegas Tomi menutup keterangannya.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim PN Tipikor Jambi. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian dan menjadi peringatan bagi desa lain dalam mengelola anggaran negara.
Reporter: Dewi Yuliantio
Editor: Martha Syaflina


