DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Minta Bebas, Jaksa Siapkan Replik di Persidangan

Sungai Penuh, MZK News – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci mengajukan permohonan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi pada Sabtu (14/3/2026).

Para terdakwa yang meminta bebas tersebut adalah Reki Eka Fictioni, Helpi Apriadi, Haji Fahmi, dan Yuses. Di hadapan majelis hakim, mereka secara tegas membantah keterlibatan dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kasubsi Penuntut Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya tuntutan bebas dari para terdakwa. Menurutnya, mereka merasa tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Benar, ada empat terdakwa yang dalam pledoinya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus PJU tersebut,” ujar Tomi Ferdian saat memberikan keterangan resmi.

Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam. Tim jaksa telah menyerahkan replik secara tertulis sebagai jawaban atas pledoi terdakwa untuk memperkuat poin-poin tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari proyek PJU yang merupakan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci dengan total anggaran mencapai Rp5,5 miliar. Proyek ini diduga bermasalah karena dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung demi menghindari mekanisme tender.

Selain masalah prosedur, penyidik menemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta penggelembungan harga atau mark up. Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan harus menanggung kerugian sebesar Rp2,7 miliar.

Hingga saat ini, pihak keluarga para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang sedang diproses di meja hijau.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis atau putusan akhir bagi sepuluh terdakwa dalam perkara ini pada April 2026 mendatang. Publik menantikan kepastian hukum atas kasus yang menyeret banyak pihak di lingkungan pemerintahan Kerinci ini.

Kejaksaan juga memberi sinyal bahwa penyidikan kasus PJU ini belum sepenuhnya berakhir. Jika ditemukan alat bukti baru di persidangan, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk menyeret nama-nama baru sebagai tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Tomi menutup penjelasannya.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds