DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Nanda Satria DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Padang

Padang, MZK News – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Melati Joya, Padang, pada Jumat (13/3/2026).

Fokus utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Nanda menjelaskan bahwa Perda merupakan aturan hukum krusial yang diturunkan dari undang-undang dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.

Dalam pemaparannya, Nanda menekankan pentingnya pembagian peran antara pemerintah kota dan provinsi. Hal ini bertujuan agar program kesejahteraan sosial tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Kita harus tahu mana porsi dari kota dan mana porsi dari provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat bagaimana program tentang kesejahteraan sosial ini,” ungkap Nanda Satria.

Ia menambahkan bahwa Perda ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, aturan tersebut dibuat agar alokasi anggaran untuk bantuan sosial menjadi lebih jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nanda juga meminta para peserta yang hadir untuk menjadi penyambung lidah bagi warga lainnya. Edukasi mengenai tata cara dan persyaratan mendapatkan bantuan sosial harus tersebar luas hingga ke tingkat akar rumput.

“Saya harap bapak-ibu menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda ini agar warga tahu cara mendapatkan bantuan dan syaratnya,” lanjut Nanda memberikan instruksi.

Guna memberikan penjelasan teknis, Nanda menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni. Kehadiran narasumber ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi valid mengenai prosedur administrasi bantuan.

Putri Ivoni menjelaskan bahwa bantuan pemerintah tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga. Terdapat proses seleksi dan syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya harap masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah dan tahu prosesnya. Ada banyak pembagian bantuan dan masyarakat harus tahu perbedaannya,” jelas Putri Ivoni dalam sesi tanya jawab.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait hak-hak sosial mereka. Dengan komunikasi dua arah ini, DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi guna menyempurnakan kebijakan kesejahteraan sosial di masa mendatang.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds