DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

AMR Jakarta Apresiasi Kejari Rokan Hilir Eksekusi Putusan MA Nomor 280 K/Pid/2018

Jakarta, MZK News – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta), Rahmat Pratama, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah lama berstatus inkracht.

Langkah Kejari Rokan Hilir mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum. Hal ini sekaligus menjadi jawaban cepat atas aspirasi publik yang sebelumnya disuarakan secara kritis oleh para mahasiswa.

Rahmat Pratama menegaskan bahwa profesionalitas yang ditunjukkan Kejari Rokan Hilir mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penuntasan perkara yang tertunda ini membuktikan bahwa institusi kejaksaan serius dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Kejari Rokan Hilir dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pid/2018. Ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum hadir,” ujar Rahmat pada Rabu (4/3/2026).

Menurut Rahmat, pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti bahwa mekanisme hukum berjalan efektif jika diawasi secara konstruktif. Jalur konstitusional yang ditempuh mahasiswa membuahkan hasil positif bagi kepastian hukum di daerah.

Ia juga mengklarifikasi bahwa kritik yang disampaikan sebelumnya merupakan bagian dari kontrol sosial, bukan serangan personal terhadap instansi. Mahasiswa berperan menjaga marwah negara hukum agar tetap tegak tanpa pandang bulu.

“Ketika negara hadir dan bekerja, kami juga hadir untuk memberikan apresiasi. Ini adalah bagian dari keseimbangan dalam demokrasi,” tambah Rahmat menjelaskan posisi organisasinya.

Momentum ini diharapkan menjadi penguat komitmen bagi seluruh aparat penegak hukum di wilayah Riau. Penegakan hukum yang transparan tanpa tebang pilih sangat krusial untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik.

AMR Jakarta berkomitmen akan terus mengawal berbagai isu hukum dan tata kelola pemerintahan secara objektif. Mereka memastikan akan tetap proporsional dalam memberikan kritik maupun dukungan terhadap kinerja aparatur negara.

Penuntasan perkara nomor 280 K/Pid/2018 ini menjadi catatan penting bagi sejarah hukum di Rokan Hilir. Kepastian hukum yang diberikan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, terutama bagi para korban dalam perkara tersebut.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds