Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR: Kejati Riau Periksa Saksi Inisial AS
Pekanbaru, MZK News – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pada Selasa (3/3/2026), penyidik memeriksa satu saksi tambahan berinisial AS untuk memperkuat bukti kasus tersebut.
Dana yang menjadi objek penyidikan ini dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Pemeriksaan AS difokuskan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni R, Z, DS, dan MA.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mendalami peran masing-masing tersangka. Tercatat ada 35 saksi untuk tersangka Z, 33 saksi untuk tersangka DS, dan 32 saksi untuk tersangka MA, serta melibatkan tujuh orang ahli.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh konstruksi hukum dalam perkara kerugian negara senilai Rp64,2 miliar tersebut menjadi jelas. Kejati Riau berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tulis keterangan resmi pihak Kejati Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi Riau, Kasi Penerangan Hukum, Zikrullah, S.H., M.H.
Selain memeriksa saksi, jaksa juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut. Salah satu aset besar yang disita adalah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Kabupaten Kampar.
Penyitaan aset ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp64.221.484.127,60. Angka kerugian fantastis tersebut didasarkan pada hasil perhitungan resmi dari pihak BPKP.
Keempat tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pelanggaran pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, yaitu Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto, dan Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan akuntabel sesuai komitmen pemberantasan korupsi pemerintah.
Penyidikan ini juga merupakan wujud nyata dukungan Kejati Riau terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti energi dan migas.
Harapannya, penanganan kasus PT SPRH ini dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola BUMD lainnya agar mengelola dana publik secara jujur. Kejati Riau berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat luas.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


