DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

AMR Jakarta Desak Kejaksaan Agung Eksekusi Putusan MA Terkait Isu BUMD Rokan Hilir

Jakarta, MZK News – Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMR Jakarta) menyoroti mandeknya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah inkracht selama delapan tahun. Mereka menilai ketiadaan transparansi dalam pelaksanaan putusan ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

Persoalan ini dinilai kian krusial karena bersinggungan langsung dengan kredibilitas tata kelola pemerintahan di daerah. AMR Jakarta menganggap penundaan yang hampir memakan waktu satu dekade tersebut harus segera dijelaskan oleh Kejaksaan Agung kepada publik.

Ketua Umum AMR Jakarta, Rahmat Pratama, menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan adalah kewajiban konstitusional institusi kejaksaan. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dikhawatirkan akan merusak wibawa negara di mata masyarakat.

“Putusan inkracht adalah finalitas hukum. Jika delapan tahun belum juga dieksekusi tanpa penjelasan terbuka, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan wibawa negara,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Selain isu hukum, AMR Jakarta juga mengkritisi pengangkatan Direksi BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Kabupaten Rokan Hilir. Jabatan Direktur Utama yang kini dijabat oleh Yusri Kandar memicu pertanyaan publik terkait adanya potensi konflik kepentingan.

Yusri Kandar disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan dari Bupati Rokan Hilir, Bistaman. Kondisi ini dipandang AMR Jakarta sebagai alarm serius bagi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam manajemen perusahaan daerah.

Rahmat Pratama menekankan bahwa BUMD seharusnya menjadi instrumen ekonomi rakyat, bukan wadah distribusi kekuasaan keluarga. Standar transparansi dalam pengangkatan jabatan strategis harus dilakukan secara objektif dan melibatkan tim independen.

“Ketika kepala daerah mengangkat kerabat dekat dalam posisi strategis BUMD, maka standar transparansi harus lebih tinggi, bukan justru tertutup,” ujar Rahmat memberikan catatan kritis.

Atas dasar itulah, AMR Jakarta secara resmi telah menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan eksekusi perkara tersebut serta klarifikasi dari Pemkab Rokan Hilir.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk menjaga supremasi hukum yang bersih. AMR Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum dan tata kelola BUMD.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds