DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Kejari Siak Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Pejabat Terkait Kasus Pemerasan Proyek 2025

Siak, MZK News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (3/3/2026). Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Galih Aziz, S.H., M.H., mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Siak dan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura. Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Fokus utama penyidikan adalah aktivitas pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2025. Jaksa berupaya mencari bukti-bukti tambahan guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor UKPBJ Kabupaten Siak dan rumah pribadi milik saudara J E. Diketahui, J E merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak periode 2022 hingga 2025.

Selama proses berlangsung, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap krusial. Barang-barang tersebut mencakup dokumen teknis serta benda lain yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Galih Aziz, mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan telah dibawa ke markas kejaksaan. Tim penyidik akan segera melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas tersebut untuk keperluan pengembangan kasus.

“Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan,” ujar Galih Aziz saat memberikan keterangan singkat usai penggeledahan.

Kejari Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penggeledahan ini diharapkan dapat memperjelas alur tindak pidana yang terjadi dalam proses lelang dan pengadaan barang di Kabupaten Siak.

Reporter: Rosbinnner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds