Pekerja Palangka Raya Diminta Lapor Jika THR Tak Cair, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan
Palangka Raya, MZK News – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut. Ia meminta para karyawan untuk berani melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini.
Langkah proaktif ini diambil untuk menjamin hak-hak buruh terpenuhi sesuai regulasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 H. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan oleh kebijakan internal perusahaan yang menyalahi aturan.
Amandus menegaskan bahwa pembayaran THR adalah mandat hukum yang bersifat wajib bagi setiap pemberi kerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan yang kondisi finansialnya stabil untuk menunda atau memotong hak tahunan karyawan tersebut.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” ujar Amandus pada Senin (2/3/2026).
Guna mempermudah proses pelaporan, Disnaker telah resmi mengoperasikan posko pengaduan khusus THR. Posko ini dirancang sebagai pusat konsultasi sekaligus mediasi bagi pekerja yang menghadapi kendala pencairan tunjangan.
Selain itu, Amandus menjamin keamanan identitas setiap individu yang melaporkan pelanggaran di perusahaannya. Kerahasiaan ini menjadi prioritas agar pelapor terhindar dari potensi intimidasi atau ancaman di lingkungan kerja.
Setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara serius oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban finansialnya kepada buruh.
“Tindakan tegas akan diambil mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” tegas Amandus lebih lanjut.
Disnaker juga berencana melakukan pemantauan proaktif dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan besar dan menengah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan sosialisasi mengenai besaran satu bulan upah bagi pekerja senior telah dipahami sepenuhnya.
Masyarakat diharapkan membawa bukti pendukung yang valid saat melakukan pengaduan ke posko fisik maupun kanal digital. Sinergi antara pengawasan ketat dan keberanian melapor diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang harmonis di Palangka Raya.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: InfoPublik

