Kasus Malapraktik Khitanan Perawat Yogi Nofranika Divonis Empat Tahun Penjara
Sungai Penuh, MZK News – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam kasus dugaan malapraktik atau kelalaian medis khitanan yang terjadi di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Putusan dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, Rabu (17/12/2025)
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyampaikan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” ujar Wanda.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengatakan terdapat pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.
“Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah kejadian,” katanya.
Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut.
“Para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” tambah Wanda.
Majelis hakim secara resmi memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam
