DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Cekcok Berujung Maut, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

‎Sungai Penuh, MZK News – Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan di depan Indikos Wanita Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya pada pada Jum’at 15 Agustus 2025 lalu, hari ini kembali menjalani Persidangan Agenda Putusan.

Dalam persidangan hakim memberikan Keputusan atau Vonis 12 Tahun Penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU.

‎Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M. Haris Fikri menyampaikan pada persidangan sebelumnya pihaknya telah membacakan tuntutan untuk Rangga Yupiter alias Fatir, dimana pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun sesuai perbuatannya pelaku dijerat dikarenakan pasal tersebut adalah pasal yang paling berat dijatuhkan,” ungkap JPU Haris, Senin (24/11).

Ia menambahkan pada persidangan persidangan hari ini majelis hakim memutuskan dengan hukum 12 tahun penjara.

“Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Kami juga belum memutuskan menerima Keputusan Majelis Hakim, JPU akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim dan masih pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” tegas Haris.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha membenarkan, terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pihaknya menerapkan pasal 338 dengan keputusan Hukum 12 Tahun untuk Terdakwa.

“Iya benar Keputusannya 12 tahun penjara,” sebut Jubir Wanda.

Ditanya soal hukuman terdakwa kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU, ia menyebut Majelis Hakim memutuskan hukum tersebut telah dimusyawarahkan dan itulah hukum terberat yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku saat ini.

“Iya hal tersebut sudah dimusyawarahkan. Itu hukum terberat, sesuai yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku,” jelasnya.

Saat pembacaan keputusan keluarga korban sempat histeris menerima keputusan, menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

‎Adapun kronologi kejadian penusukan tersebut, sebelum peristiwa terjadi, korban atas nama Ramon Kurniawan dan beberapa saksi termasuk pacar terdakwa bernama Yuli, berada di salah satu room karaoke di Kota Sungai Penuh.

Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, Yuli (pacar pelaku atas nama Fatir) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah, korban Ramon kemudian mengantar Yuli berobat ke Puskesmas Desa Gedang dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kos.

‎Setibanya di Kos Yuli berada Dusun Sungai Akar, pelaku Rangga alias Fatir sudah menunggu di depan pagar, terjadilah adu mulut antara pelaku dan Korban hingga berujung penusukan terhadap korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun korban meninggal dunia.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *