DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Geger di Sijunjung, Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pemerkosaan, Korban Masih Remaja

Sijunjung, MZK News – Kasus dugaan pemerkosaan kembali mengguncang publik. Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, pada Kamis (2/10/2025) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DLN (33) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 19 tahun Bunga (Nama samaran)

Penangkapan dilakukan di sebuah kafe dan resto di kawasan Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Unit Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung menyebut, pelaku yang beralamat di Kota Tangerang, Banten, diamankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga turut disita polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tulis laporan resmi kepolisian yang diterima media.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Para pemerhati hak perempuan mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku secara tegas, tetapi juga memberikan perlindungan penuh bagi korban agar tidak mengalami tekanan maupun stigma sosial.

Kepolisian berjanji akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Kasus dugaan perkosaan ini sontak menjadi sorotan nasional, mengingat korban masih berusia muda dan kejadian berlangsung di ruang publik. Publik menunggu konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman setimpal.

Reporter: Gangga

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *